NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Isu anggaran belanja makanan dan minuman rapat di Kecamatan Rajeg sebesar Rp1,49 miliar menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Hal ini mencuat usai DPD LSM BARATA Tangerang Raya mengungkap temuan awal terkait struktur pengadaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.
Sorotan publik semakin menguat setelah BARATA resmi melayangkan somasi kepada Camat Rajeg, Oman Apriaman selaku Pengguna Anggaran (PA), terkait dugaan pola pengadaan yang dinilai tidak lazim dalam sistem pengadaan pemerintah.
Ketua Umum DPD LSM BARATA Tangerang Raya, Puji Rahman Hakim, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pola pengadaan yang perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik.
“Ada 23 paket belanja konsumsi dengan total sekitar Rp1,49 miliar. Yang menjadi sorotan adalah pola paket, waktu pelaksanaan, serta metode pengadaan yang digunakan,” ujar Puji, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), tercatat sedikitnya 23 paket belanja makanan dan minuman rapat di Kecamatan Rajeg dengan total nilai mencapai Rp1.493.302.000 pada Tahun Anggaran 2026.
Dari data tersebut, BARATA menyoroti penggunaan metode Pengadaan Langsung pada sejumlah paket, termasuk dua paket dengan nilai masing-masing Rp269.360.000 dan Rp344.680.000. Menurut BARATA, nilai tersebut dinilai perlu penjelasan teknis dan administratif terkait dasar penggunaan metode pengadaan yang dipilih.
Selain itu, BARATA juga mencatat adanya pola pengadaan yang terkonsentrasi pada awal tahun anggaran 2026, dengan jenis kegiatan serupa, waktu pelaksanaan berdekatan, serta nilai paket yang dinilai identik. Hal ini, menurut mereka, perlu diklarifikasi untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket yang berpotensi menimbulkan persepsi publik.
Melalui somasi tersebut, BARATA meminta pihak Kecamatan Rajeg untuk membuka dokumen pengadaan secara lengkap, mulai dari justifikasi teknis, SPK, data penyedia, daftar hadir, notulensi rapat, dokumentasi kegiatan, hingga bukti realisasi anggaran.
“Seluruh dokumen diminta diserahkan dalam waktu 5 x 24 jam sejak surat diterima,” tegas Puji.
Puji menegaskan, apabila tidak ada tanggapan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Banten serta meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh paket belanja konsumsi rapat Tahun Anggaran 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Rajeg Oman Apriaman belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan sorotan yang dilayangkan pihak BARATA. [red]














