NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Pihak Percetakan “Mau Print” akhirnya memberikan klarifikasi terkait viralnya dugaan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan tempat usaha mereka di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Melalui salah satu karyawannya, Marten (40), pihak percetakan membantah tudingan yang beredar di media sosial sepenuhnya benar. Namun, ia mengakui terdapat tindakan dari pihak percetakan yang dinilai keliru dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kami mengakui ada perbuatan dari pihak kami yang salah dan kami mohon maaf sebesar-besarnya. Kami juga siap bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Marten saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Marten, persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian plat cetak milik perusahaan yang diduga dilakukan oleh tiga karyawan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp230 juta.
Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut merupakan karyawan yang sehari-hari bekerja di percetakan. Saat dugaan pencurian terungkap, pihak perusahaan mengaku hanya berupaya mengamankan mereka agar tidak meninggalkan lokasi sebelum ada penyelesaian atas kerugian yang dialami perusahaan.
“Kami tidak bermaksud melakukan penyekapan, intimidasi, ataupun pemerasan. Mereka masih bisa berkomunikasi dan beraktivitas, hanya diminta tidak meninggalkan lokasi sampai ada tanggung jawab atas dugaan kerugian tersebut,” jelasnya.
Marten juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang di luar bentuk penggantian kerugian atas barang yang diduga hilang. Bahkan, menurutnya, keluarga para terduga telah diberi informasi mengenai persoalan tersebut, meski kemudian terjadi perbedaan persepsi.
“Di sini kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar mereka mengganti kerugian kami. Sebelumnya keluarga mereka juga sudah kami beritahu, tetapi terjadi salah respons,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak percetakan dari Firma Hukum YNN & Partner, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berkembang dari satu pihak saja.
Menurut Nelson, saat ini perkara yang dilaporkan terhadap pihak percetakan maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan balik oleh pihaknya sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk dugaan pencurian, penggelapan, maupun penggelapan dalam jabatan juga sedang kami tempuh agar persoalan ini diproses secara adil dan berimbang. Biarlah hukum yang nantinya menentukan,” ujarnya.
Meski demikian, Nelson menyatakan pihaknya tetap membuka ruang musyawarah apabila kedua belah pihak masih ingin menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat permasalahan ini dari berbagai sudut pandang dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait laporan dugaan penyekapan dan pemerasan maupun dugaan pencurian yang disampaikan pihak percetakan masih berlangsung di kepolisian. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.














