NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang perempuan berinisial R.P. alias SN (28), warga Kabupaten Bungo, diamankan setelah diduga kedapatan menguasai 18 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 10,30 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.48 WIB di kawasan Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di salah satu rumah kos di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Saat pemantauan berlangsung, petugas mencurigai seorang perempuan yang melintas menggunakan sepeda motor karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip yang berisi total 18 butir pil diduga ekstasi.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Oppo warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda CBR merah hitam yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” ujar IPTU Bambang JM.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran R.P. alias SN, termasuk asal-usul pil ekstasi yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, R.P. alias SN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bungo menegaskan akan terus mengintensifkan Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai upaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan wilayah Kabupaten Bungo yang aman dan bebas dari narkoba. (fa)














