NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan Gapura RW 04 Pondok Permai, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 itu diduga sempat tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan pantauan wartawan, pada Kamis (2/7/2026), papan informasi proyek tiba-tiba dipasang setelah keberadaannya dipertanyakan oleh awak media. Seorang bernama Maruto, yang diketahui merupakan Ketua RW 06 dan turut mengerjakan proyek tersebut bersama rombongan Budi, mengirimkan foto papan proyek melalui pesan singkat disertai keterangan, “Sdh dipasang bang utk papan proyek. Terimakasih.”
Dalam papan proyek tersebut tercantum pekerjaan Pembangunan Gapura RW 04 Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp148.407.000, dikerjakan oleh PT Putra Rajeg Abadi dengan masa pelaksanaan 6 Mei hingga 19 Juli 2026.
Namun, saat wartawan kembali mendatangi lokasi pada Jumat sore (3/7/2026), papan informasi proyek yang sehari sebelumnya terlihat telah dipasang justru sudah tidak berada di lokasi.
Saat dikonfirmasi terkait hilangnya papan proyek tersebut, Maruto menjelaskan bahwa papan kemungkinan dilepas sementara.
“Kemarin masih ada Bang, mungkin dicopot dulu sama tukang aluminium. Maaf itu lagi pasang pintu dan jendela,” ujarnya melalui pesan singkat.
Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap keterbukaan informasi. Sebab, papan informasi proyek pada umumnya dipasang selama pelaksanaan pekerjaan agar masyarakat mengetahui identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rombongan Budi, yang disebut merupakan kader Partai Demokrat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Budi terkait informasi tersebut maupun mengenai dugaan pemasangan dan pencopotan papan proyek.
Masyarakat berharap Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Inspektorat, maupun aparat pengawas lainnya dapat melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan proyek tersebut untuk memastikan seluruh ketentuan administrasi, transparansi, dan kualitas pekerjaan telah dipenuhi.














