NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG — Dugaan pungutan dalam kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya seorang warga mengaku diminta uang hingga Rp1,5 juta oleh petugas yang melakukan pemeriksaan listrik di rumahnya, kini upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam persoalan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.
Dalam konfirmasi yang dilakukan pada 11 Agustus 2026, Erwin yang namanya disebut warga dalam kasus tersebut memberikan respons.
“Maaf, ne siapa? Jangan sembarangan buat berita, Bang,” demikian respons Erwin.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya nama Erwin disebut oleh sumber sebagai salah satu petugas yang berada di lokasi pemeriksaan dan disebut sempat meminta uang sebesar Rp200 ribu dengan alasan sebagai uang muka atau DP denda.
Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan rinci dari Erwin mengenai apakah dirinya memang berada di lokasi kejadian, apa kapasitasnya dalam kegiatan P2TL tersebut, serta apakah benar terdapat permintaan uang kepada pelanggan sebagaimana keterangan warga.
Ariq Pertanyakan Lokasi dan Identitas Pelanggan
Konfirmasi juga diarahkan kepada Ariq yang sebelumnya disebut sebagai petugas yang berada di lokasi.
Dalam komunikasi yang dilakukan, Ariq justru mempertanyakan detail lokasi dan identitas pelanggan.
“Ini di Rajeg kampung apa ya, Bang? Konsumennya atas nama siapa?” ujar Ariq.
Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab agar persoalan dapat diverifikasi secara lebih spesifik.
Redaksi memiliki kewajiban jurnalistik untuk memastikan lokasi kejadian, identitas pelanggan, dokumen Berita Acara (BA), serta kronologi pemeriksaan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Namun demikian, pertanyaan Ariq juga menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi karena menunjukkan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan meminta informasi lebih spesifik mengenai konsumen dan lokasi kejadian.
Persoalan yang menjadi sorotan sebenarnya bukan semata-mata mengenai siapa Erwin atau Ariq.
Pertanyaan utamanya adalah apakah dalam proses P2TL tersebut memang terdapat permintaan uang secara langsung kepada pelanggan?
Jika benar terdapat temuan pelanggaran penggunaan listrik, publik tentu ingin mengetahui:
- Apa bentuk pelanggaran yang ditemukan?
- Berapa nilai kewajiban atau sanksi resmi yang harus dibayarkan pelanggan?.
- Apakah pembayaran dilakukan kepada petugas di lokasi atau melalui kanal resmi?
- Apakah pelanggan menerima dokumen resmi dan bukti pembayaran?
- Apakah uang Rp200 ribu yang disebut warga benar diminta oleh petugas?
- Jika benar diminta, untuk keperluan apa uang tersebut?
- Apakah seluruh proses tersebut tercatat dalam sistem dan administrasi PLN?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa proses penertiban pelanggan dapat diselesaikan melalui transaksi langsung di lapangan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ikbal, yang disebut sebagai Humas PLN UP3 Sepatan.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang disampaikan redaksi belum mendapatkan respons.
Padahal, keterangan dari pihak perusahaan sangat dibutuhkan untuk memastikan standar operasional P2TL, mekanisme pengenaan sanksi, serta prosedur pembayaran apabila pelanggan terbukti melakukan pelanggaran.
Sikap tidak merespons tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas dugaan yang disampaikan warga. Namun, publik tetap berhak mendapatkan penjelasan resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi bola liar.
Sebagai catatan, kegiatan P2TL memang merupakan bagian dari penertiban penggunaan tenaga listrik. Publikasi mengenai kegiatan P2TL PLN di wilayah Kabupaten Tangerang juga pernah diberitakan sebelumnya, termasuk kegiatan P2TL oleh PLN UP3 Teluk Naga terhadap dugaan penggunaan listrik ilegal.
Salah satu bagian penting dari kasus ini adalah adanya keterangan bahwa petugas akhirnya membuat Berita Acara (BA) setelah pemilik rumah meminta persoalan tersebut diproses melalui jalur resmi.
Di sisi lain, warga mengaku sempat mendengar permintaan uang dengan nominal yang berubah-ubah, mulai dari Rp1,5 juta, Rp1 juta, hingga Rp800 ribu. Setelah proses penindakan dilakukan, kembali muncul dugaan permintaan Rp200 ribu.
Jika benar seluruh proses sudah dituangkan dalam BA, maka dokumen tersebut menjadi salah satu kunci untuk menguji keterangan masing-masing pihak.
Apakah di dalamnya tercantum nilai kewajiban pelanggan? Apakah ada rincian sanksi? Apakah terdapat instruksi pembayaran? Dan yang paling penting, apakah ada catatan mengenai uang yang disebut-sebut diminta di lokasi?
Di sinilah transparansi perusahaan menjadi penting.
P2TL seharusnya menjadi mekanisme penertiban dan perlindungan terhadap tata kelola penggunaan listrik, bukan ruang yang menimbulkan kecurigaan adanya transaksi informal antara petugas dan pelanggan.
Jika dugaan warga tidak benar, maka klarifikasi resmi PLN justru dapat menjadi jawaban yang paling kuat.
Sebaliknya, apabila memang terdapat petugas yang meminta pembayaran secara langsung di luar prosedur, maka perusahaan perlu memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
nasionalxpos.co.id tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan liar. Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran dan konfirmasi atas dugaan yang disampaikan warga.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada Erwin, Ariq, Ikbal selaku pihak yang dikonfirmasi, maupun manajemen PLN UP3 terkait untuk menjelaskan secara utuh persoalan tersebut.
Sebab publik tidak hanya membutuhkan bantahan. Publik membutuhkan jawaban: jika ada denda P2TL, berapa nilainya, bagaimana cara membayarnya, dan ke mana uang tersebut disetorkan?













