NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat rentan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Memasuki tahun kedua pelaksanaannya, sebanyak 22.867 kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada penerima manfaat. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin di Kecamatan Karawaci, Rabu (10/6/2026).
Melalui program tersebut, sebanyak 22.865 pekerja rentan di Kota Tangerang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh iuran kepesertaan mereka dibiayai oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, program tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan sosialisasi sekaligus penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan. Kartu ini akan dipergunakan apabila mereka mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik kecelakaan saat berangkat kerja, ketika bekerja maupun saat pulang kerja. Selain itu, ada juga jaminan kematian,” ujar Sachrudin.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menjelaskan, program tersebut diperuntukkan bagi pekerja sektor nonformal yang masuk dalam kategori masyarakat rentan berdasarkan data kesejahteraan sosial yang dimiliki pemerintah.
“Program ini memasuki tahun kedua. Yang dijamin adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat rentan yang bekerja di sektor nonformal,” ungkap Acep.
Menurutnya, penerima manfaat berasal dari berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.
“Yang terpenting mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat rentan. Penetapannya tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial, termasuk usulan dari masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan. Untuk tahun anggaran 2026, pembiayaan program tersebut telah dialokasikan hingga Desember sehingga perlindungan bagi para pekerja rentan dapat terus berjalan. [Advertorial]














