NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang turut ambil bagian dalam pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara (BRN) Tahun 2026 yang digelar Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 yang jatuh pada 2 September 2026.
Lelang serentak tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026 dengan melibatkan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia. Di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak tujuh Kejaksaan Negeri ikut berpartisipasi, yakni Kejari Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., mengatakan program lelang serentak merupakan bagian dari upaya Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Lelang serentak ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap peran Badan Pemulihan Aset melalui tagline Recovery is Justice, memberikan edukasi mengenai lelang barang rampasan yang dilaksanakan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mempercepat penyelesaian aset barang rampasan, serta memperkuat pelaksanaan fungsi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan,” ujar Anjasra dalam keterangan pers, Kamis (16/7/2026).
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, total terdapat 47 lot barang rampasan yang akan dilelang. Rinciannya, Kejari Pangkalpinang sebanyak 8 lot, Kejari Bangka 18 lot, Kejari Bangka Tengah 2 lot, Kejari Bangka Barat 1 lot, Kejari Bangka Selatan 2 lot, Kejari Belitung 3 lot, dan Kejari Belitung Timur 13 lot.
Dari seluruh objek yang ditawarkan, Kejari Pangkalpinang memiliki barang dengan nilai terbesar berupa 914 kampil pasir timah seberat sekitar 39.906 kilogram dengan nilai limit mencapai Rp3.398.058.000. Selain itu, terdapat Kapal Motor Indah Jaya GT 34 yang dilelang dengan nilai limit Rp152.309.000.
Tak hanya itu, masyarakat juga berkesempatan memiliki sejumlah kendaraan hasil rampasan negara yang akan dilelang, di antaranya Honda Beat Pop, Honda PCX, Honda Genio, Yamaha Fino, Honda Vario, Honda Scoopy, serta Honda CR-V Prestige Turbo tahun 2017.
Seluruh proses lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang dengan menghadirkan pejabat penjual atau panitia lelang dari masing-masing Kejaksaan Negeri.
Anjasra menjelaskan, persiapan pelaksanaan lelang telah dimulai sejak akhir Juni 2026, mulai dari pendaftaran ke KPKNL, penetapan jadwal, pengumuman kepada masyarakat, hingga pelaksanaan penawaran secara daring pada 10–14 Agustus 2026.
Sementara itu, pembayaran bagi pemenang lelang dijadwalkan paling lambat 21 Agustus 2026.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang diwajibkan membuat akun pada sistem lelang, melengkapi persyaratan administrasi, menyetor uang jaminan sesuai ketentuan, mengikuti penawaran secara daring, melakukan pelunasan apabila dinyatakan sebagai pemenang, dan mengambil barang sesuai prosedur yang berlaku.
Kejari Pangkalpinang mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang secara sah, terbuka, transparan, dan kompetitif. Informasi mengenai daftar barang, persyaratan, hingga tata cara mengikuti lelang dapat diperoleh melalui media sosial Kejari Pangkalpinang, PAPBB Kejari Pangkalpinang, layanan WhatsApp 0896-2991-0449, maupun akun TikTok @papbb_kejaripangkalpinang.














