Hiburan

Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Blora Dibongkar, 806 Tabung Disita dan 3 Pelaku Diburu

29
×

Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Blora Dibongkar, 806 Tabung Disita dan 3 Pelaku Diburu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0027
Polres Blora menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Mapolres Blora. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti alat penyuntik gas modifikasi, tabung LPG, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi. Polisi juga memburu tiga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. 📸 Dok. Humas Polres Blora

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Polres Blora berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., mengatakan tersangka yang diamankan berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran. Ia berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi menggunakan alat modifikasi.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang telah masuk DPO masing-masing berinisial M sebagai pengoplos, serta S dan G yang berperan sebagai sopir pengangkut.

“Petugas mengamankan satu orang pelaku di lokasi beserta barang bukti ratusan tabung gas, baik subsidi maupun non-subsidi, serta alat penyuntik yang telah dimodifikasi,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,8 juta.

Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Blora menyita barang bukti berupa 806 tabung LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, tiga tabung LPG 50 kg kosong, puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blora juga mengimbau tiga pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan