NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh 2 orang pelaku ayah dan anak berinisial IGN Anom (44) dan IGN Krishna (25) di mana terungkap beraksi di 12 lokasi berbeda.
Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol Wayan Adnyani Prabawati melalui kanit Reskrim Denbar Iptu Ekky Nurwenda Putra menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut diawali dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi DK 1201 AFM yang diketahui pada hari Senin, (20/7/) sekitar pukul 09.00 WITA di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
“Korban atas nama Januar (43) menerima informasi melalui WhatsApp dari penyewa sepeda motornya bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan bersama, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di lokasi,” ujar Ekky.
Menurut mantan Kanit I Satreskrim Polres Gianyar itu, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan para saksi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengidentifikasi para pelaku. Saat itu juga langsung bergerak menuju sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nangka Utara Gang Triti Nomor 3B, Denpasar hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu IGN Anom dan IGN Krishna yang merupakan ayah dan anak.
Diketahui dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama dengan modus mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang kemudian digetek. Pelaku juga mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual melalui marketplace dengan sistem Cash On Delivery (COD). Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online.
Selain mengakui pencurian di Basement Princess Keisha Hotel, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lainnya, sehingga total terdapat 12 TKP yang berhasil diungkap.
“7 TKP berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yaitu di Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar (2 TKP), Cozy Resident Jalan Kebo Iwa (2 TKP), Resident Maharani Jalan Kebal Sari, dan Princess Keisha Hotel Jalan Teuku Umar Barat. Sementara itu, 5 TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung,” lanjut Ekky.
Saat ini atas perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa. (Uchan)














