NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Besarnya anggaran belanja makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), instansi yang merupakan bagian dari jajaran Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni itu menyiapkan ratusan paket pengadaan konsumsi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil penelusuran pada data RUP menunjukkan DLHK Provinsi Banten merencanakan 159 paket belanja makanan dan minuman dengan total pagu anggaran sekitar Rp418.175.000. Seluruh paket tersebut menggunakan metode E-Purchasing dengan sumber pendanaan dari APBD Provinsi Banten.
Pengadaan itu tersebar sepanjang tahun 2026, mulai Januari hingga Desember. Mayoritas diperuntukkan bagi kebutuhan rapat, koordinasi, penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi program, hingga kegiatan operasional di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Dari ratusan paket tersebut, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar. Di antaranya Belanja Makanan dan Minuman Pelaksanaan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim di Delapan Kabupaten/Kota sebesar Rp86.775.000, Belanja Makanan dan Minuman Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup senilai Rp83.200.000, serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp40.600.000.
Besarnya alokasi anggaran konsumsi tersebut menjadi perhatian karena muncul di tengah berbagai upaya efisiensi belanja pemerintah. Meski belanja makanan dan minuman merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang diatur dalam ketentuan, penggunaannya tetap diharapkan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Data RUP juga memperlihatkan seluruh pengadaan direncanakan melalui mekanisme E-Purchasing, yang bertujuan menciptakan proses pengadaan yang lebih terbuka dan terdokumentasi secara elektronik.
Sebagai anggaran yang bersumber dari APBD, penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari informasi publik yang dapat diketahui dan diawasi masyarakat. Karena itu, penjelasan mengenai urgensi kegiatan, jumlah peserta, frekuensi pelaksanaan, hingga dasar penyusunan anggaran menjadi penting agar penggunaan uang daerah dapat dipahami secara utuh oleh publik.
Hingga berita ini diterbitkan, data yang digunakan berasal dari dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. RUP merupakan dokumen perencanaan pengadaan, sehingga realisasi pelaksanaan maupun penggunaan anggaran akan mengikuti tahapan pengadaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. [ cenks]
Catatan : Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DLHK Provinsi Banten terkait rincian kebutuhan, dasar penyusunan anggaran, serta target pelaksanaan dari ratusan paket belanja makanan dan minuman tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.













