NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG — Polemik data kependudukan kembali mencuat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Seorang warga yang mengaku masih hidup dan memiliki KTP justru mendapati status kependudukannya tidak aktif setelah muncul akta kematian tertanggal 12 Maret 2021.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Pihak Disdukcapil memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi pada Kamis (6/8/2026), termasuk pelapor, mantan ketua RT, RW, serta Kepala Desa Mekarsari.
Namun, dalam agenda klarifikasi tersebut, Kepala Desa Mekarsari disebut tidak hadir.
Padahal, persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan warga di wilayah desa tersebut.
Sebelumnya, awak media nasionalxpos.co.id telah melakukan konfirmasi kepada JA, Kepala Dusun Desa Mekarsari, pada Rabu (5/8/2026).
Saat dikonfirmasi terkait undangan dari Disdukcapil, JA meminta agar undangan dikirim melalui WhatsApp untuk diteruskan kepada kepala desa.
“Kirim via WhatsApp aja bang undangannya, nanti saya sampaikan sama ibu,” ujar JA melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali pada Kamis (6/8/2026), awak media menanyakan alasan kepala desa tidak hadir dalam agenda pemanggilan di Disdukcapil.
“Ibu tidak ke sana bang, tidak ada perwakilan yang ke sana. Abang ke sini aja ke kantor, ketemu sama ibu sekalian ngitung-ngitung silaturahmi bang, ngomong langsung ke ibu,” jelasnya.
Ketidakhadiran kepala desa tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang.
Kabid Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi, menilai kepala desa semestinya hadir dalam agenda tersebut karena persoalan yang dibahas menyangkut data kependudukan salah satu warganya.
“Harusnya kepala desa hadir. Jangan sampai hal yang seperti ini terulang kembali, bahkan menjadi pelajaran penting bagi ketua RT, RW dan kepala desa. Kami di Dukcapil semua kerja sesuai pengajuan pelapor. Tetapi kenapa kepala desa tidak hadir di undangan kami yang menyangkut data warganya?” ujar Nuryadi saat ditemui di Aula Disdukcapil Kabupaten Tangerang.
Persoalan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: bagaimana akta kematian bisa diterbitkan atas nama warga yang bersangkutan, siapa yang mengajukan, serta bagaimana proses verifikasi administrasinya hingga menyebabkan data kependudukannya menjadi tidak aktif?
Terlebih, berdasarkan informasi yang disampaikan warga, akta kematian tersebut dibuat dengan mengatasnamakan pelapor yang disebut merupakan mantan istri Saroni.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan siapa pihak yang mengajukan akta kematian, dokumen apa yang digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab dalam proses administrasinya.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Mekarsari maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan penerbitan akta kematian tersebut.














