NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polemik pembentukan Ketua RW 01 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, semakin memanas. Setelah sebelumnya warga memprotes dugaan penunjukan Ketua RW secara sepihak, kini muncul penolakan terhadap rencana pembentukan kepengurusan baru yang dinilai tidak memberikan ruang cukup bagi warga untuk menentukan pilihannya.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa menjelang berakhirnya masa jabatan Ketua RW 01, terdapat aktivitas pengumpulan tanda tangan dari rumah ke rumah yang disebut berkaitan dengan upaya mempertahankan Ketua RW lama.
“RT 04 keliling ke rumah-rumah warga meminta tanda tangan untuk tidak melakukan pemilihan Ketua RW dan tetap menggunakan Ketua RW yang lama, sehingga tidak akan terjadi pemilihan Ketua RW 01 oleh warga,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (28/8/2026).
Informasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah redaksi NASIONALXPOS.CO.ID menerima percakapan dalam grup RT/RW 01 Desa Mekarsari yang diduga ditulis oleh Kepala Desa Mekarsari, Padlah.
Dalam percakapan tersebut, terdapat pesan yang meminta para Ketua RT agar tidak memberikan tanda tangan apabila ada pihak yang meminta tanda tangan warga tanpa perintah dari kepala desa.
“Assalamualaikum, instruksi kepada para RT apabila ada orang yang tidak jelas meminta tanda tangan warga atau Pak RT-nya jangan ditandatangani ya, kalau bukan perintah Bu Lurah jangan. Terima kasih Pak RT semua harus kondusif, harus dikondisikan, nanti malam kita rapat,” demikian isi pesan yang diterima redaksi.
Percakapan tersebut kemudian diketahui tersebar di sejumlah warga Mekarsari dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses pembentukan Ketua RW 01.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar akan diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah, atau justru akan diarahkan untuk mempertahankan kepengurusan lama.
Kondisi ini juga memunculkan persepsi di tengah warga bahwa terdapat upaya untuk mengendalikan proses pembentukan Ketua RW 01. Namun demikian, persepsi tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa adanya klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Mekarsari.
Yang menjadi sorotan warga bukan semata-mata mengenai siapa yang akan menjadi Ketua RW 01, melainkan bagaimana proses penentuannya dilakukan.
Jika memang mekanisme pembentukan Ketua RW dilakukan melalui musyawarah masyarakat, warga berharap seluruh calon maupun aspirasi masyarakat diberikan kesempatan yang sama dan prosesnya berlangsung secara terbuka.
Sebaliknya, apabila Ketua RW lama dipertahankan tanpa adanya mekanisme yang transparan dan partisipasi masyarakat, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai dasar keputusan tersebut.
Apalagi, masa jabatan Ketua RW 01 yang saat ini dijabat Udat disebut akan berakhir pada 1 September 2026. Artinya, waktu untuk menentukan mekanisme kepengurusan berikutnya semakin dekat.
Warga pun meminta Kepala Desa Mekarsari tidak hanya menjaga kondusivitas wilayah, tetapi juga memastikan proses pembentukan Ketua RW dilakukan secara transparan, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
nasionalxpos.co.id masih berupaya meminta konfirmasi Kepala Desa Mekarsari, Padlah, terkait isi percakapan tersebut, dugaan pengumpulan tanda tangan warga, serta mekanisme yang akan digunakan dalam menentukan Ketua RW 01.
Publik kini menunggu: apakah Ketua RW 01 akan benar-benar ditentukan melalui suara dan musyawarah warga, atau tetap dipertahankan tanpa pemilihan?













