Daerah

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Dewan

0
×

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Dewan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260904 WA0031

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memberikan tanggapan terkait penghentian penyelidikan kasus dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD Pangkalpinang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Abang Hertza mengapresiasi langkah Kejari Pangkalpinang yang telah memberikan kepastian hukum terkait perkara tersebut. Menurutnya, penjelasan pihak kejaksaan kepada publik menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah menjelaskan fakta hukum secara terbuka kepada publik. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para anggota DPRD,” ujar Abang Hertza, Jumat (4/9/2026).

Ia mengatakan, proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejari Pangkalpinang sebelumnya telah berjalan sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggunaan dokumen SPPD perjalanan dinas dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

Abang Hertza juga secara tegas membantah rumor yang menyebut adanya imbalan maupun janji dari pihak DPRD untuk menghentikan atau menyelesaikan perkara tersebut.

Ia memastikan proses penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan tidak ada intervensi maupun kesepakatan tertentu antara pihak DPRD dengan Kejari Pangkalpinang.

“Tidak ada janji atau pemberian apa pun. Proses yang berjalan murni penegakan hukum sesuai agenda Kejari Pangkalpinang, dan kami sepenuhnya mendukung hal tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya isu di tengah masyarakat dan media sosial setelah Kejari Pangkalpinang menghentikan penyelidikan kasus dokumen SPPD anggota DPRD.

Sejumlah tudingan mengenai dugaan adanya “main mata” antara DPRD Pangkalpinang dengan pihak tertentu turut beredar. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Abang Hertza.

Sebelumnya, Kejari Pangkalpinang telah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Pangkalpinang untuk dimintai keterangan terkait dokumen SPPD perjalanan dinas.

Sejak 10 Maret hingga 20 April 2026, sebanyak 30 anggota DPRD Pangkalpinang disebut telah dipanggil penyidik dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.

Tiga pimpinan DPRD Pangkalpinang, yakni Abang Hertza, Bangun Jaya, dan Hibir, menjadi pihak terakhir yang dimintai keterangan.

Pulbaket terakhir dilakukan pada Senin (20/4/2026) dengan memanggil ketiga pimpinan DPRD Pangkalpinang tersebut. Abang Hertza diketahui berasal dari PDIP, Hibir dari NasDem, sedangkan Bangun Jaya merupakan kader Gerindra.

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil mantan anggota DPRD Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, serta penggantinya, Yuri Sagali, untuk dimintai keterangan.

Namun, setelah pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan tersebut, penanganan perkara sempat menjadi perhatian karena tidak terlihat adanya perkembangan lanjutan selama beberapa bulan.

Adapun anggaran perjalanan dinas di DPRD Pangkalpinang pada 2024 tercatat sebesar Rp26,6 miliar.

Anggaran tersebut menggunakan kode RUP 38484716 dan tercantum dalam Belanja Honorarium Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tugas Anggota DPRD Pangkalpinang, dengan tipe swakelola 1 pada tahun anggaran 2024.

Dengan dihentikannya penyelidikan, pihak DPRD Pangkalpinang menyatakan menghormati keputusan Kejari Pangkalpinang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan