Pendidikan

Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Larangan, 4 Kandidat Disebut Setor Rp200 Juta

0
×

Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Larangan, 4 Kandidat Disebut Setor Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260929 WA0009

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pendidikan kembali mencuat di Kota Tangerang. Kali ini, dugaan tersebut menyasar proses penempatan calon Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Kecamatan Larangan.

Informasi yang diterima menyebutkan, terdapat empat kandidat yang diduga diminta menyetorkan uang hingga Rp200 juta per orang untuk mendapatkan posisi Kepala Sekolah di sekolah tertentu. Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Advertisement
Banner dalan konten ‎file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Menurut informasi yang diperoleh, praktik tersebut diduga berkaitan dengan proses seleksi dan penempatan Kepala Sekolah yang berlangsung beberapa tahun lalu. Para kandidat disebut dijanjikan posisi tertentu dengan mekanisme pembayaran uang muka hingga pelunasan sebelum Surat Keputusan (SK) pelantikan diterbitkan.

Kini, keempat kandidat yang disebut dalam informasi tersebut telah menduduki jabatan Kepala Sekolah di wilayah Korwil Larangan.

Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum terdapat bukti yang dapat dipublikasikan untuk memastikan adanya transaksi maupun keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Korwil Larangan, Sopian, S.Pd., M.Pd., membantah tuduhan tersebut.

“Saya jelaskan, saya tidak melakukannya,” tegas Sopian.

Di sisi lain, Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) DPD Banten, Syamsul Bahri, mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan apabila terdapat laporan maupun bukti yang mendukung dugaan tersebut.

“Dunia pendidikan harus bersih dari praktik transaksional. Angka Rp200 juta per orang untuk sebuah jabatan Kepala Sekolah adalah bentuk degradasi moral yang luar biasa. Jika posisi pendidik tertinggi di sekolah saja diraih dengan cara menyuap, bagaimana kita bisa mengharapkan kualitas moral dan integritas bagi generasi muda?” ujar Syamsul, Sabtu (26/9/2026).

Syamsul juga meminta proses seleksi dan pelantikan Kepala Sekolah ditinjau apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut. Menurutnya, setiap dugaan pungutan atau transaksi jabatan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang memiliki dasar hukum.

IMG 20260929 WA0010

Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Aris, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Korwil Larangan.

“Akan memanggil Korwil Larangan, segera,” kata Aris.

Langkah Dinas Pendidikan tersebut menjadi penting untuk mengklarifikasi informasi yang beredar sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses seleksi maupun penempatan Kepala Sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan bahwa dugaan pembayaran Rp200 juta tersebut benar terjadi. Publik kini menunggu tindak lanjut Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun APH untuk menguji informasi tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Tinggalkan Balasan