Tangerang Raya

Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat Mawar Bodas Pasar Kemis, Nama Jaksa Diseret

7
×

Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat Mawar Bodas Pasar Kemis, Nama Jaksa Diseret

Sebarkan artikel ini
IMG 20261018 WA0041
Tampak depan ruko yang digunakan sebagai panti pijat Mawar Bodas di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tempat usaha tersebut menjadi sorotan menyusul dugaan ketidaksesuaian aktivitas dengan peruntukan usaha yang masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang. (Foto: Tim/NASIONALXPOS.CO.ID)

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat di wilayah Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Panti pijat bernama Mawar Bodas tersebut diduga menawarkan layanan di luar peruntukan usaha, sementara muncul pula klaim dari seorang penjaga mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai pelindung usaha.

Temuan dan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan perizinan serta penegakan aturan terhadap usaha panti pijat di wilayah Pasar Kemis.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, seorang penjaga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa usaha tersebut milik bosnya dan mengklaim memiliki hubungan dengan seorang jaksa berinisial ABM. Penjaga itu juga menyebut adanya seorang wartawan berinisial L di lokasi.

Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan adanya keterlibatan jaksa maupun pihak lain dalam melindungi operasional tempat tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026), Vera dari Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membantah adanya anggota di instansinya yang terlibat sebagai beking tempat tersebut.

“Dipastikan tidak ada nama tersebut di Kejari Kota Tangerang, karena lokasi tersebut juga bukan di wilayah Kota Tangerang,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam penelusuran kasus ini. Namun, identitas pihak yang disebut oleh penjaga serta kebenaran klaim mengenai dugaan perlindungan terhadap usaha tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Persoalan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap usaha panti pijat di Kecamatan Pasar Kemis. Apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Tim mencatat sejumlah nama tempat pijat lain yang disebut dalam penelusuran, di antaranya Restu, Widuri, dan Asoka. Namun, penyebutan nama-nama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pada masing-masing tempat usaha.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Satpol PP, bersama aparat kepolisian dan instansi terkait, diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap perizinan serta aktivitas usaha yang dilaporkan warga. Penindakan hendaknya didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pengelola Mawar Bodas, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polsek Pasar Kemis, serta instansi terkait mengenai status perizinan dan dugaan aktivitas yang dipersoalkan.

Redaksi nasionalxpos.co.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan