NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Penghargaan kualitas pelayanan publik dari Ombudsman RI tidak boleh membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin saat menghadiri acara apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta pengawal unit pelayanan publik yang meraih kategori Kualitas Pelayanan Baik berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI. Kegiatan berlangsung di Smart Room Center Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (24/6/2026).
Menurut Saparudin, pelayanan publik merupakan instrumen utama pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus direspons secara cepat, tanggap, dan disertai tindakan nyata.
Ia mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran serta mekanisme perencanaan pembangunan yang harus dilalui. Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keluhan masyarakat.
Sebagai contoh, ketika masyarakat mengeluhkan jalan rusak, pemerintah dapat melakukan penanganan sementara dengan menutup lubang jalan sebelum melaksanakan perbaikan permanen melalui penganggaran berikutnya.
“Paling tidak harus ada yang bisa kita perbuat. Masyarakat harus memahami keterbatasan pemerintah dan kita wajib menjelaskan itu. Tetapi aksi nyata untuk memenuhi harapan masyarakat tetap harus dilakukan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Pangkalpinang memberikan penghargaan kepada tiga perangkat daerah yang dinilai berhasil menghadirkan pelayanan berkualitas, yakni Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, RSUD Depati Hamzah, dan SMP Negeri 1 Pangkalpinang.
Saparudin meminta capaian tersebut tidak berhenti sebagai penghargaan seremonial, tetapi menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperbaiki standar pelayanan.
Khusus RSUD Depati Hamzah, ia menekankan agar pelayanan kesehatan diberikan secara merata tanpa membedakan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah kota, katanya, telah menyiapkan anggaran untuk memastikan warga pada kelompok desil 1 hingga desil 5 memperoleh akses pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas.
“Semua harus kita layani. Ada atau tidak ada biaya, layani dulu,” ungkapnya.

Sementara kepada Dinas Sosial, Saparudin mengingatkan pentingnya ketepatan data penerima bantuan sosial agar program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan bukan berarti membagikan bantuan secara sama rata, melainkan memberikan prioritas kepada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Karena itu, pembaruan data penerima bantuan harus terus dilakukan agar penyaluran program tepat sasaran dan tidak memicu kecemburuan sosial.
Pemkot Pangkalpinang berharap penghargaan Ombudsman RI menjadi pemacu bagi seluruh perangkat daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif, transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.














