NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Setelah menunggu berbulan-bulan, pengurusan Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluhkan dua warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya selesai. Dokumen AJB telah diterima pemohon pada Rabu (28/10/2026), dan proses penyerahannya turut didokumentasikan.
Atas penyelesaian tersebut, pemohon menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sukamanah yang telah menuntaskan proses pengurusan dokumen. Apresiasi juga disampaikan kepada media nasionalxpos.co.id yang telah memberikan ruang pemberitaan dan mengawal keluhan warga hingga mendapatkan perhatian.
Sebelumnya, Bambang dan Eko mengeluhkan proses pengurusan AJB yang berlangsung sekitar empat hingga enam bulan. Keduanya mengaku telah melakukan pembayaran melalui transfer, masing-masing sekitar Rp3,5 juta dan Rp3,8 juta.
Pihak Desa Sukamanah sebelumnya menjelaskan bahwa dokumen telah diserahkan melalui Idris di Kecamatan Rajeg pada Selasa (27/10/2026). Sehari kemudian, dokumen tersebut diterima oleh pemohon.
Dengan diterimanya AJB, persoalan yang sebelumnya menjadi keluhan warga kini telah mendapatkan penyelesaian. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya komunikasi, transparansi, dan kepastian waktu dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.
nasionalxpos.co.id mengapresiasi penyelesaian persoalan tersebut. Media diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian keluhan masyarakat, tetapi juga ruang komunikasi yang mendorong perbaikan pelayanan publik.













