NASIONALXPOS.CO.ID, LEBAK – Gencarnya pemberitaan terkait penambangan pasir sedot kwarsa yang berlokasi di kali Pulo Manuk, Kampung Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang duga belum mengantongi ijin ini, mendapat tanggapan serius dari Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak.
Tonton juga Video : Warga Adat Baduy Serahkan Hasil Bumi Kepada Bupati Lebak dan Gubernur Banten
Dasep Novian Kabid DLH Kabupaten Lebak mengatakan via WhatsApp “Kita akan segera ke lokasi di Minggu ini, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Lebak dan Pol PP Provinsi Banten Kang,” katanya, Minggu (27/6/2021).

Sebelumnya di beritakan bahwa tambang pasir Kwarsa dengan sistem sedot yang berlokasi di Kali Pulo Manuk tersebut diduga belum mengantongi ijin secara lengkap, itu telah ditinjau oleh satuan Pol PP Lebak dan Provinsi Banten, selain belum mengantongi ijin ini, penambangannya pun mengakibatkan dampak kepada lingkungan, air laut menjadi keruh, muara kali juga sudah mengalami sendimentasi/ pendangkalan, akibat penambangan pasir kwarsa dengan sistem sedot tersebut banyak dikeluhkan warga juga pengelola wisata hutan pantai milik Perum Perhutani.
Tonton juga Video : Petani Lebak Selatan Keluhkan Langkanya Pupuk Subsidi
Ketika di konfirmasi via WhatsApp, Herdi selaku pemilik atau pengelola tambang pasir kwarsa kepada wartawan mengatakan, dan ada delapan alasan dan jawaban plus bantahan yang di sampaikan Herdi, diantaranya :
Kami secara umum membantah, kami melakukan kegiatan di daerah tersebut. Mengenai pemberitaan, saya merasa tidak sepenuhnya sesuai di lapangan, antara lain: Kami tidak akan melakukan kegiatan tambang pasir, tapi kami melakukan penyedotan sisa/ ampas pasir di sungai CiPamubulan, apabila tidak ada kegiatan di hulu, maka tidak akan ada ampas atau sisa pasir yang turun ke hilir.
Dengan adanya kegiatan di hulu yang membuat limbahnya ke sungai Cipamubulan, maka kami melakukan kegiatan tersebut, dan kami sudah menempuh ijin, dan kami bukan yang pertama melakukan.
Sebelum kami, sudah ada perusahaan yang melakukan kegiatan penyedotan di sungai CiPamubulan dengan tidak mengantongi ijin.
Untuk kami sudah kami tempuh dan saat ini ada satu ijin yang sedang di tempuh, yaitu ijin penjualan.
Mengenai pendangkalan dan air keruh, itu kemarin ada hujan dan datang membawa material pasir dari hulu.
Kamipun tiap hari mengambil pasir yang terbuang dari kolam pencucian untuk di angkat kembali ke kolam pencucian.
Jadi secara umum, bukan kami yang melakukan pendangkalan dan air keruh.
Mohon juga di cek ke lokasi atas, di Pamubulan, terkait tambang diatas, biar subyektif melihat persoalan, dan saya berterima kasih sudah diingatkan, saya tetap menjaga lingkungan. Saat ini saya sedang buat kolam endapan yang di anjurkan dinas terkait dan tim Sat Pol PP dari Kabupaten Lebak dan Provinsi,” ujar Herdi. (DN)













