DaerahTNI & Polri

Melalui Seksi Hukum, Polres Minahasa Gelar Penyuluhan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021  

1549
×

Melalui Seksi Hukum, Polres Minahasa Gelar Penyuluhan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021  

Sebarkan artikel ini
IMG 20220321 WA0125

NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Seksi Hukum Polres Minahasa menggelar penyuluhan Hukum peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif di lingkungan Polres Minahasa.

Diketahui, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakapolres Minahasa Kompol Yidar T. Sapangallo, S.Sos, bertempat di Aula Maesa Polres Minahasa, Senin (21/3/2022) sekira pukul 08:30 Wita.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalaui Kasie Humas Iptu Johan Rantung membenarkan pelaksanaan penyuluhan tersebut.

Menurut Rantung, pelaksanaan penyuluhan hukum peraturan Polri No 8/2021 diikuti oleh 8 personel Polsek jajaran dan 22 personel Polres Minahasa.

“Pemateri pelaksanaan penyuluh ini oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos dan Kasat Narkoba Polres Minahasa AKP Erween M.R. Tanos SE.SH,” katanya.

Lanjut Rantung, kegiatan penyuluhan Hukum ini berakhir pada pukul 12.00 Wita. (Angky)

Tinggalkan Balasan