DaerahHukrim

PN Gianyar Tunda Sidang Pidana Terdakwa WNA, Korban Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

4768
×

PN Gianyar Tunda Sidang Pidana Terdakwa WNA, Korban Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR -Pengadilan Negeri Gianyar menunda sidang pidana lanjutan atas dugaan kasus penipuan investasi, yang dilakukan oleh warga negara Islandia, Valur Blomsterberg di PN Gianyar, jalan Ciung Wanara, Nomor 1B, Gianyar, Bali, Selasa, (18/10/2022).

Kuasa Hukum korban, Lily Lubis dan tim menjelaskan, tertundanya sidang pidana ini kemungkinan dikarenakan, ketua pengadilan negeri Gianyar, yang juga menjadi ketua Majelis Hakim kasus ini, dalam keadaan berduka.

“Jadi saat ini, seharusnya sudah sidang ke 2, setelah pembacaan dakwaan pertama, PH (Penasehat Hukum) dari tersangka menyatakan eksepsi. kami dari kuasa hukum korban malah tidak mengetahui adanya pembacaan dakwaan sidang pertama, justru kami mengetahuinya dari orang lain, tidak ada pemberitahuan dari JPU, maupun dari pengadilan itu sendiri. Dan kedatangan kami ke pengadilan untuk memastikan sidang hari ini, ternyata sidang ditunda karena, orangtua dari ketua pengadilan Gianyar sekaligus ketua majelis hakim meninggal dunia, jadi akan ditunda tanggal 25 oktober dengan agenda eksepsi dari pihak tersangka,” bebernya.

Disaat yang sama, Naura Yenny Handayanie sebagai pihak korban mengakui bahwa, dirinya telah berkirim surat permohonan perlindungan hukum  ditujukan kepada pengadilan tinggi bali, kejaksaan tinggi bali, kejari gianyar, dan pengadilan negeri gianyar.

Tinggalkan Balasan