Daerah

Paguyuban Penyiar Radio Blora Diajak Berantas Rokok Ilegal

655
×

Paguyuban Penyiar Radio Blora Diajak Berantas Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Paguyuban Penyiar Radio Blora Mustika (Pagar Bumi) ikuti sosialisasi ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, bekerja sama dengan Dinkominfo Kabupaten Blora.

Sekretaris Dinkominfo Blora, Ir. Tedi Rindaryo Widodo saat membuka sosialisasi yang digelar di Omah Joglo Nirwana, Jalan Blora – Cepu Km. 12, Jepon, Jumat (1/3/2024) itu mengatakan, pihaknya mengajak penyiar radio dan komunitasnya terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok.

Termasuk, memotivasi mereka (penyiar radio dan komunitasnya) untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai. “Kegiatan ini dikhususkan kepada penyiar radio dan komunitasnya yang ada di Kabupaten Blora,” jelas Ir. Tedi Rindaryo Widodo.

Dikemukakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif dan terus menerus informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.

Sekitar 50 orang peserta sosialisasi, tampak antusias mengikuti paparan dan arahan yang disampaikan oleh Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Sidiq Gandi Baskoro, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus.

Tinggalkan Balasan