NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar tahun ini kembali berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara melalui jalur litigasi gugatan sederhana terhadap 2 Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah Rp95.880.702,- (sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua rupiah).
Dalam hal ini Tim JPN Kajari Gianyar mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Gianyar mengajukan gugatan sederhana terhadap perusahan BIV yang bergerak di bidang perhotelan serta perusahaan JMU, bergerak di bidang jasa konstruksi pada akhir Bulan Maret 2024.
Di mana, saat pelaksanaan persidangan gugatan sederhana di pertengahan Bulan April 2024 lalu memutuskan bahwa kedua perusahaan tersebut bersedia membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lunas.
Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar dan tim JPN yang telah bekerja keras dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan permasalahan PMI yang dilakukan secara litigasi dan non litigasi.
Sementara Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, menyampaikan Kejaksaan Negeri Gianyar akan selalu siap dalam memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan baik bantuan hukum litigasi, non litigasi.














Respon (2)