NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – penganiayaan dua orang Wartawan oleh warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, bahwa kejadian tersebut berawal saat awak media sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.(16/3/2021).
Marjuki,S.I.P selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi prihatin dan mengecam tindakan penganiayaan kepada 2 ( dua ) orang awak media yang sedang melakukan kegiatan peliputan.
Lebih lanjut Marjuki,S.I.P menjelaskan bahwa awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik itu dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang yaitu UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
” AWPI Kab.Bekasi meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Cabangbungin dapat segera melakukan pemaggilan dan pemeriksaan kepada warga Desa Lenggahsari yang diduga melakukan tindakan melawan hukum tersebut,” tegas Marjuki.
“Kami AWPI Kabupaten Bekasi berharap untuk kedepannya agar kejadian atau tindakan intimidasi ( penganiayaan ) kepada awak media yang sedang menjalankan tugas tidak terulang kembali,” tutupnya
( Susanto )