Daerah

AWPI Kabupaten Bekasi Kecam Penganiayaan Kepada Wartawan

588
×

AWPI Kabupaten Bekasi Kecam Penganiayaan Kepada Wartawan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – penganiayaan dua orang Wartawan oleh warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, bahwa kejadian tersebut berawal saat awak media sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.(16/3/2021).

BACA JUGA :  Farid Ma'Ruf Launching Lima Aplikasi, Aksi Perubahan Hasil Karya ASN

Marjuki,S.I.P selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi prihatin dan mengecam tindakan penganiayaan kepada 2 ( dua ) orang awak media yang sedang melakukan kegiatan peliputan.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Lebih lanjut Marjuki,S.I.P menjelaskan bahwa awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik itu dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang yaitu UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

BACA JUGA :  Peduli Kemanusiaan, Ketua Bhayangkari Daerah Sulut Bantu Nakes dan Korban Banjir Bandang

” AWPI Kab.Bekasi meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Cabangbungin dapat segera melakukan pemaggilan dan pemeriksaan kepada warga Desa Lenggahsari yang diduga melakukan tindakan melawan hukum tersebut,” tegas Marjuki.

BACA JUGA :  Warga Kelurahan Telaga Asih Melaksanakan Kegiatan World Clean Up Day

“Kami AWPI Kabupaten Bekasi berharap untuk kedepannya agar kejadian atau tindakan intimidasi ( penganiayaan ) kepada awak media yang sedang menjalankan tugas tidak terulang kembali,” tutupnya

( Susanto )