Daerah

Bawaslu Yogyakarta Laksanakan Coklit Terhadap Keluarga Besar Sri Sultan Hamengkubuwono X

338
×

Bawaslu Yogyakarta Laksanakan Coklit Terhadap Keluarga Besar Sri Sultan Hamengkubuwono X

Sebarkan artikel ini

Nurhayati menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024, maka Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan uji petik untuk memastikan ketaatan prosedur pada pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih serta sudah sesuai dengan prinsip – prinsip pemutakhiran data pemilih.

”Sejauh ini jajaran pengawas telah melakukan uji petik sekurang-kurangnya 10 KK perhari untuk setiap PKD, sehingga kami dapat menilai apakah pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh pantarlih sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Jika ternyata tidak sesuai dengan regulasi maka jajaran pengawas memberikan saran perbaikan baik lisan maupun tulisan,” ungkap Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas itu.

Hadir bersama-sama dalam pelaksanaan Coklit adalah Anggota Bawaslu DIY, Ketua KPU DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta dan jajaran, KPU Kota Yogyakarta dan jajaran serta dari Forum Koordinasi Pimpinan Kemantren Kraton. Pelaksanaan Coklit diakhiri dengan penempelan stiker oleh Pantarlih di pintu gerbang kediaman Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Bawaslu Kota Yogyakarta dan jajaran pengawas berkomitmen dalam mengawal hak pilih warga negara khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga akan fokus pada pengawasan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Smn)

Tinggalkan Balasan