NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU, SULTRA- Baru-baru ini kader Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Kepulauan Buton (KAMMI KEPTON) dikejutkan Beredarnya surat keptusan (SK) Majelis pertimbangan daerah (MPD) mengenai pemecatan ketua umum Fadaldin yang kami nilai Inkonstitusional.
Surat tersebut diterbit pada bulan lalu (25/6) tentang pemecatan Ketua Umum KAMMI Kepton, Fadaldin
“Pasalnya belum pernah di lakukan Musyawarah Daerah (Musda) baru-baru ini.
Padahal MPD Sendiri sudah terbentuk dengan nama-nama yang baru serta menerbitkan surat pemberhentikan ketua umum FADALDIN, “ujarnya.
“Saya Nasrul selaku ketua Komisariat KAMMI Baubau bersama ketua komisariat Muna, Ketua komisariat Wakatobi perlu mengetaskan, bahwa kami tetap berada dibawah pimpinan ketua umum KAMMI KEPTON, Fadaldin yang sah dan konstitusional dan aturan KAMMI, saya juga berpesan kepada semua pihak baik dari Keluarga Alumni (KA KAMMI) MPD dan serta semua kader untuk sama-sama bahu membahu demi kemajuan organisasi serta fokus pada perbaikan umat terlebih kita Masi dalam masa pandemi Covid 19, “jelasnya.
“ketua komisariat KAMMI Baubau Nasrul menegaskan untuk semua kader agar bersama² untuk menyukseskan musyawarah daerah (MUSDA) Yang akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang, karena akan dihadiri langsung olah pimpinan pusat kesatuan aksi mahasiswa muslim indinesia (KAMMI) SUSANTO TRIYOGOMI,”ucapnya, Nasrul pada saat di konfirmasi lewat via whatsapp, Minggu dini (11/7/2021).
Penulis : Adhi Majun (Mantan Ketua Kammi Baubau)
Editor : Nandha