Opini

Beredar SK Pemecatan Ketua Umum Fadaldin yang Dinilai Inkonstitusional

800
×

Beredar SK Pemecatan Ketua Umum Fadaldin yang Dinilai Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU, SULTRA- Baru-baru ini kader Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Kepulauan Buton (KAMMI KEPTON) dikejutkan Beredarnya surat keptusan (SK) Majelis pertimbangan daerah (MPD) mengenai pemecatan ketua umum Fadaldin yang kami nilai Inkonstitusional.

Surat tersebut diterbit pada bulan lalu (25/6) tentang pemecatan Ketua Umum KAMMI Kepton, Fadaldin

Advertisement

“Pasalnya belum pernah di lakukan Musyawarah Daerah (Musda) baru-baru ini.
Padahal MPD Sendiri sudah terbentuk dengan nama-nama yang baru serta menerbitkan surat pemberhentikan ketua umum FADALDIN, “ujarnya.

BACA JUGA :  SMSI Menata Masa Depan, Memperkenalkan Generasi Milenial pada Metaverse

“Saya Nasrul selaku ketua Komisariat KAMMI Baubau bersama ketua komisariat Muna, Ketua komisariat Wakatobi perlu mengetaskan, bahwa kami tetap berada dibawah pimpinan ketua umum KAMMI KEPTON, Fadaldin yang sah dan konstitusional dan aturan KAMMI, saya juga berpesan kepada semua pihak baik dari Keluarga Alumni (KA KAMMI) MPD dan serta semua kader untuk sama-sama bahu membahu demi kemajuan organisasi serta fokus pada perbaikan umat terlebih kita Masi dalam masa pandemi Covid 19, “jelasnya.

BACA JUGA :  Pimpinan OPD dan Camat Pemkab Mubar Tanda Tangani Perjanjian Kinerja dan Fakta Integritas

“ketua komisariat KAMMI Baubau Nasrul menegaskan untuk semua kader agar bersama² untuk menyukseskan musyawarah daerah (MUSDA) Yang akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang, karena akan dihadiri langsung olah pimpinan pusat kesatuan aksi mahasiswa muslim indinesia (KAMMI) SUSANTO TRIYOGOMI,”ucapnya, Nasrul pada saat di konfirmasi lewat via whatsapp, Minggu dini (11/7/2021).

BACA JUGA :  Kuliah itu Tidak Penting, Kenapa?

Penulis : Adhi Majun (Mantan Ketua Kammi Baubau)

Editor : Nandha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *