Opini

Defisit Anggaran Provinsi Jambi: Tantangan dan Solusi

640
×

Defisit Anggaran Provinsi Jambi: Tantangan dan Solusi

Sebarkan artikel ini
Muhammad Ridwansyah (Ekonom Universitas Jambi/Ketua Pusat Unggulan Ipteks Perencanaan Bisnis dan Investasi Agroindustri dan Lingkungan, Universitas Jambi) (foto:is)

NASIONALXPOS.CO.ID, JAMBI – Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan fiskal di Jambi menjadi semakin kompleks, seiring dengan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat serta fluktuasi ekonomi yang mempengaruhi pendapatan daerah. Oleh karena itu, meningkatkan kapasitas fiskal menjadi salah satu prioritas utama bagi pemerintah daerah Jambi untuk mencapai stabilitas keuangan yang lebih kuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Kapasitas fiskal Provinsi Jambi pada tahun 2022 yang lalu masuk dalam kategori “sangat rendah”, kemudian mengalami perbaikan pada tahun 2023 menjadi kategori “sedang”. Rata-rata kontribusi pendapatan transfer terhadap total pendapatan daerah selama tahun 2017 s.d 2024 sebesar 62,81%. Ini berarti Pemprov Jambi masih tergantung cukup besar terhadap dana transfer pusat ke daerah.

BACA JUGA :  Pentingnya Memberikan Motivasi terhadap Klien Pemasyarakatan

Untuk derajat kemandirian Keuangan, Provinsi Jambi tergolong sedang dengan rata-rata rasio keseluruhan 57,13%. Selama tujuh tahun terakhir, kontribusi Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi Jambi tergolong rendah, yakni rata-rata sebesar 38,78% terhadap total pendapatan daerah. Penyebab rendahnya kontribusi PAD karena target penerimaan retribusi daerah yang tidak mengalami pertumbuhan.

BACA JUGA :  Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Kerinci

Persoalan di atas sangat mempengaruhi kinerja keuangan daerah Provinsi Jambi, di mana pada Tahun Anggaran 2023 tercatat mengalami defisit sebesar 7,27% dari total Pendapatan Daerah. Namun, untuk Tahun Anggaran 2024, terdapat harapan jika Pemprov Jambi berhasil melakukan berbagai upaya efisiensi dan inovasi di bidang keuangan, defisit anggaran dapat ditekan menjadi lebih kecil.
Merujuk pada PMK R.I, nomor 83 tahun 2023, Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024, dengan menempatkan Provinsi Jambi masuk kategori dengan Kapasitas Fiskal “sedang”, maka batas maksimal defisit Anggaran Provinsi Jambi adalah 4,45% dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024. Defisit yang melebihi batas maksimal harus dikelola dengan hati-hati mengingat ruang fiskal yang tersedia semakin sempit sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *