Tangerang Raya

Diduga Tak Jera, Amelia Nada Kembali Manggung di Sindang Jaya, Warga Soroti Dugaan TKC dan Miras

5
×

Diduga Tak Jera, Amelia Nada Kembali Manggung di Sindang Jaya, Warga Soroti Dugaan TKC dan Miras

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Baru saja menjadi sorotan publik setelah pertunjukannya dihentikan jajaran Polsek Pasar Kemis, grup hiburan dangdut Amelia Nada yang disebut berada di bawah naungan “Mami Rintik” kembali tampil, kali ini di Jalan Kampung Carang Pulang, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat malam (5/6/2026).

Kemunculan kembali grup hiburan tersebut memicu pertanyaan publik. Pasalnya, dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, nama Amelia Nada kerap dikaitkan dengan dugaan peredaran minuman keras (miras), keberadaan wanita malam yang dikenal dengan sebutan Tukang Cai (TKC), hingga keributan yang berujung pembubaran kegiatan oleh aparat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak sejumlah botol minuman beralkohol berada di sekitar area kegiatan. Foto yang diperoleh wartawan juga memperlihatkan beberapa botol minuman yang diduga mengandung alkohol. Namun demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pemilik maupun pihak yang menyediakan minuman tersebut.

Di sisi lain, sejumlah warga mengaku melihat keberadaan perempuan yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai TKC berada di sekitar lokasi pertunjukan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Amelia Nada diduga memiliki pola tampil yang berbeda dibanding grup hiburan lainnya.

“Dia mah kalau ada yang pesta kenal (hajatan), pasti dimainin dangdut dia, Bang. Daripada dia ngamen bayar koordinasi, mending dia nempel ke yang hajat, jadi dia enggak keluar duit,” ujar warga kepada wartawan.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Jika keterangan warga tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai pola operasional grup hiburan tersebut. Apakah tampil dengan memanfaatkan acara hajatan menjadi cara untuk menghindari biaya operasional tertentu? Apakah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan tetap dipenuhi meskipun kegiatan digelar bersamaan dengan hajatan warga?

Pertanyaan ini menjadi penting mengingat setiap kegiatan hiburan yang menghadirkan kerumunan tetap memiliki potensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak diawasi secara memadai.

Lebih jauh lagi, keberadaan botol-botol minuman yang diduga berisi minuman beralkohol di sekitar lokasi juga patut menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya turun tangan ketika keributan sudah terjadi, melainkan melakukan pengawasan sejak awal terhadap kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian menelusuri legalitas penyelenggaraan acara, dugaan penyediaan minuman beralkohol, serta berbagai informasi yang berkembang mengenai keberadaan TKC di lokasi pertunjukan.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen Amelia Nada maupun pihak yang disebut sebagai Mami Rintik terkait kegiatan di Desa Wanakerta. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan