“Berarti kan pemilihan Bendesa yang dilakukan oleh panitia inikan mau digagalkan, padahal itu sudah sah. Bahkan Bendesa yang lama juga sudah tanda tangan peraremnya itu. Bahkan kami juga sudah share kemana-mana,” tutur Wayan.

Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id
Untuk itulah Wayan meminta kepada MDA provinsi Bali agar segera mencabut SK perpanjangan masa jabatan prajuru lama.
“Nah sejarahnya begini, Bendesa sekarang ini kan sudah menjabat 2 periode selama 10 tahun, nah SK perpanjangan ini secara hukum menurut kami itu sudah keluar dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019. Sehingga kami punya kewajiban untuk menjaga keamanan, keutuhan, ketertiban di desa adat Serangan terkait dengan panitia akan menyelenggarakan mepejayan-jayan terhadap Bendesa terpilih periode 2024-2029, yang akan diselenggarakan pada tanggal 5 agustus. Nah kalau SK ini masih sampai 31 Desember, pasti akan terjadi gesekan-gesekan. Itu yang kami antisipasi,” terang Wayan.












