Daerah

Dianggap Tidak Sah SK Perpanjangan Prajuru, Masyarakat Desa Serangan Geruduk MDA Provinsi Bali

3019
×

Dianggap Tidak Sah SK Perpanjangan Prajuru, Masyarakat Desa Serangan Geruduk MDA Provinsi Bali

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240727 135028 Gallery
Aksi damai masyarakat desa Serangan di MDA provinsi Bali. Jumat, (26/7/2024) pukul 11.15 Wita. Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co id

“Berarti kan pemilihan Bendesa yang dilakukan oleh panitia inikan mau digagalkan, padahal itu sudah sah. Bahkan Bendesa yang lama juga sudah tanda tangan peraremnya itu. Bahkan kami juga sudah share kemana-mana,” tutur Wayan.

Screenshot 20240727 135610 WhatsApp
Wayan Patut (kemeja kuning) saat menanyakan kejelasan SK kepada salah satu anggota MDA provinsi Bali.
Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

Untuk itulah Wayan meminta kepada MDA provinsi Bali agar segera mencabut SK perpanjangan masa jabatan prajuru lama.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Nah sejarahnya begini, Bendesa sekarang ini kan sudah menjabat 2 periode selama 10 tahun, nah SK perpanjangan ini secara hukum menurut kami itu sudah keluar dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019. Sehingga kami punya kewajiban untuk menjaga keamanan, keutuhan, ketertiban di desa adat Serangan terkait dengan panitia akan menyelenggarakan mepejayan-jayan terhadap Bendesa terpilih periode 2024-2029, yang akan diselenggarakan pada tanggal 5 agustus. Nah kalau SK ini masih sampai 31 Desember, pasti akan terjadi gesekan-gesekan. Itu yang kami antisipasi,” terang Wayan.

Tinggalkan Balasan