Setelah puluhan masyarakat desa Serangan menunggu mediasi di hari yang sama antara Dinas PMA, MDA provinsi, MDA kota Denpasar, MDA kecamatan, prajuru desa, dan pihak panitia pemilihan prajuru menghasilkan keputusan bersama terkait SK perpanjangan yaitu;
* Melengkapi kekurangan isi perarem yang sudah ada,
* Mempertanggungjawabkan LPJ desa,
* Tidak ada pemilihan ulang, mengakomodir prajuru terpilih/tidak merubah hasil yang ditetapkan oleh panitia pemilihan,
* Prajuru bersama panitia dalam waktu 3 hari diperintah oleh Majelis supaya melengkapi perarem yang sudah ada, (perarem nomor 01 Tahun 2024),
* Segera diajukan registrasi dan memohon SK pengukuhan prajuru terpilih ke MDA provinsi Bali bersama Dinas PMA provinsi Bali.
Sebelumnya (8/7) lalu, aksi serupa dilakukan Wayan Patut bersama masyarakat desa adat Serangan saat memberikan surat pernyataan kepada perwakilan MDA provinsi Bali. (Uchan)












