Peristiwa

Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Digelandang ke Polresta Tangerang

952
×

Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Digelandang ke Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Unit Jatanras Polresta Tangerang mengamankan tiga pria berinisial DAF (25), IR (39),dan AMS (34) yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap calon Kepala Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/09/2021).

Dari informasi yang dihimpun, dua dari tiga pelaku berinisial AMS dan IR berprofesi sebagai seorang wartawan media lokal Radar24news.com, sedangkan DAF merupakan pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.

Advertisement

Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 22.00 WIB. Berawal dari pelaku berinisial DAF, yang diamankan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :  Aplikasi Simapan Diluncurkan di Tangerang, Seperti Ini Fungsinya

Kemudian dilanjutkan pada penangkapan dua pelaku lainnya berinisial IR, pukul 04.00 WIB, Minggu, 19 September 2021, dikediaman Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dan, AMS, pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukdiri, Kabupaten Tangerang.

Aksi pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dimana ia, mendapatkan ancaman berupa pemberitaan tentang dirinya yang akan dimuat di salah satu situs berita online. Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi, dimana ia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan, dan korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Disana, bila kesepakatan tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali.

BACA JUGA :  Ungkap Praktek Aborsi, Dokter Gadungan Ditangkap Polda Bali

Hingga akhirnya, pada Sabtu, 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DAF.

BACA JUGA :  Dandim 0510/Trs Hadiri Pelantikan Karang Taruna Kabupaten Tangerang

Yang mana sebelum bertemu dengan DAF, korban telah memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan petiga kepolisian.

Saat ini, ketiga masih berada di Mapolres Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dikonfirmasi, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar. Ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (wan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *