DaerahPeristiwa

Diduga Proyek Siluman, Pengecoran di Kelurahan Kutabaru Dipertanyakan Warga

1581
×

Diduga Proyek Siluman, Pengecoran di Kelurahan Kutabaru Dipertanyakan Warga

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Proyek tak bertuan karena tanpa plang nama proyek di Jalan Gelatik III, Rt. 04 Rw.09 Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Senin (19/04/21).

Proyek pengecoran tersebut jelas menggunakan Anggaran Negara, namun tidak diketahui jelas berapa nilainya dan dikerjakan oleh siapa dan Anggaran bersumber dari mana.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Salah satu Warga Kuta Baru ( Pasaribu-red ) di lokasi pengecoran, mengaku dirinya tak tahu soal proyek tersebut dan tidak tahu siapa kontraktornya, dan berapa Anggarannya.

BACA JUGA :  Buka Open Tournament International Gateball Gubernur Cup III, Gubernur Al Haris Apresiasi Terselenggara di Provinsi Jambi

Menurutnya, kalau keterangan dari tukang kepada warga anggaran itu dari APBD dari Aspirasi Dewan. “Namun siapa kontraktor pelaksananya, dan berapa nilai anggaran saya tidak tahu serta berapa nilai anggaran kegiatan tersebut,” Uangkapnya kepada awak media Nasionalxpos.

BACA JUGA :  Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS) Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Padahal kata dia, untuk lebih transparan terkait proyek tersebut seharusnya dipasang plang nama papan proyek, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat Mengetahui dan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah,” tuturnya.

BACA JUGA :  Terkait Persoalan PKL Kuta Baru, Dinas Kominfo Gelar Audiensi dengan Media

Dijelaskan, tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

Sampai berita ini di turunkan pihak terkait belum memberikan keterangan.
(Harahap)