DaerahPeristiwa

Diduga Sawah Tak Bertuan Jadi Rebutan di Wilayah Pebayuran

1902
×

Diduga Sawah Tak Bertuan Jadi Rebutan di Wilayah Pebayuran

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Kembali mencuatnya perebutan lahan sawah yang diduga tak bertuan, kabarnya masuk di Zona Pembelanjaan Meikarta untuk pembangunan di wilayah Kecamatan Pebayuran, dimana luas tanah tersebut kurang lebih 30 hektar, kini menjadi sorotan publik.

Tonton juga Video : Bayi Lahir Prematur, RS Cikarang Medika Anjurkan Pulang, Tiba di Rumah Beberapa Jam Meninggal

Sawah yang diduga menjadi rebutan beberapa Organisasi Masyarakat dan LSM yang di motori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD), yang membentuk Forum gabungan dari beberapa Ormas dan LSM di Kecamatan Pebayuran. Diantaranya, Gibas, BPPKB Banten, Garda Pasundan, NKRI dan IKAPUD, melawan Pihak L. Atip dan H.M. Hisyam dan Rekan yang mengkalim bahwa lahan sawah itu miliknya. Sabtu (11/7/2021).

Untuk mencari informasi terkait permasalahan tersebut, Nasionalxpos.co.id mencoba melakukan penelusuran apa yang sebenarnya terjadi, dan menggali keterangan dari kedua belah pihak.

Tonton juga Video : Namin Penderita Sakit Menahun, Akhirnya di Kunjungi dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi

BACA JUGA :  Rapat Forum Kades Tugumulyo, Koordinasi Mensosialisasikan PPKM Level IV

Ketika dikonfirmasi perwakilan dari Pihak L. Atip, H.M. Hisyam, dan Adang Johan serta Sekdes Nakim mengatakan, bahwa lahan yang sekarang sedang di perebutkan untuk di garap, bukan bagain dari lahan atau Zona pembebasan Meikarta, tetapi lahan pribadi hasil dari pada kelebihan penjualan lahan di Cipayung dan lainnya, dan di belikan lahan sawah di wilayah Kecamatan Pebayuran, ada bukti Kwitansi pembayaran serta pelunasan serta Akta Jual Belinya (AJB).

“Bukan bang, bukan bagian dari Zona lahan Meikarta. Tapi kelebihan penjualan lahan yang di Cipayung dan lainnya, itu ada bukti Kwitansi Pembelian, Kwitansi Pelunasan dan Akta Jual Belinya, “Kata Adang Johan dan Sekdes Nakim selaku perwakilan dari pihak L. Atip dan H.M.Hisyam kepada wartawan, sembari menunjukan bukti Kwitansi pembayaran maupun pelunasan, dan Akta Jual Beli, Sabtu (10/07/2021).

Selanjutnya Nasionalxpos.co.id mencoba menemui pihak IKAPUD Kecamatan Pebayuran, yang di Ketuai oleh Suburdi yang biasa disapa Bos Rini di kediamannya, dan bersama para rekanan dari Forum Gabungan Ormas dan LSM, berbincang banyak dan memberikan pemaparan akan hal kejelasan lahan sawah yang di duga tak bertuan.

BACA JUGA :  Akhirnya Komplek CI Todanan di Tutup Satpol-PP Blora.

Kepada wartawan Suburdi (Bos Rini) mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Ketuanya, bahwa ada lahan sawah yang tak bertuan, untuk dimanfaatkan dan di berdayakan oleh warga masyarakat sekitar, umumnya warga masyarakat Kecamatan Pebayuran.

“Hanya menjalankan perintah dari ketua, bahwa ada lahan sawah yang tak bertuan, agar di manfaatkan dan di berdayakan oleh warga sekitar, sebelum lahan itu ada tuannya dan di pergunakan, terkait akan data, mungkin ketua kami punya akan kejelasan lahan sawah ini, dan permasalahan ini sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya, ke KPK, untuk mengungkap dan membongkar permasalahan ini,” Terang Suburdi Ketua DPAC LSM IKAPUD Kecamatan Pebayuran, Sabtu (10/07/2021).

Suburdi pun mengatakan, terkait mereka Rival, yang katanya memiliki data dan bukti-bukti, seperti Kwitansi pembayaran dan pelunasan serta Akta Jual Beli (AJB), silahkan buktikan ke absahan dan kebenaran data itu, atas nama siapa Akta Jual Beli (AJB) itu, jangan hanya berkoar – koar punya data, tapi tidak di munculkan di depan kita, kalau data mereka valid dan jelas kebenarannya, kami pun mundur, dan kalau tidak jelas kebenarannya, kami akan tetap merawat lahan tersebut untuk di berdayakan oleh warga sekitar,” Jelasnya,

BACA JUGA :  DLH Kota Pangkalpinang Gelar FGD Terkait Analisis Data dan Informasi

Perlu di ketahui, bahwa sebelumnya pernah terjadi perusakan lahan tanam oleh kedua belah pihak di lokasi lahan yang sama, dan berhasil di tengahi oleh Aparat Kepolisian dari Brimob, untuk melakukan mediasi atau musyawarah di Kantor Polsek Pebayuran, untuk menghindari bentrokan atau hal yang tidak di inginkan, apalagi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun sampai berita ini diterbitkan mediasi antar kedua belah pihak pun gagal dan nihil belum ada kelanjutannya.

(Pirman)