NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN BOGOR – Dalam rangka penegakan Perbup Nomor 56 Tahun 2023, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Henki berserta timnya didampingi anggota TNI dan Polri menertibkan truk angkutan tambang di area kantong parkir Kampung Caringin, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Rabu, (13/03/2024).
Dadang Hengki mengatakan, angkutan yang kosong tadinya masih bisa lewat, tapi sekarang sudah tidak bisa karena telah diberlakukan Perbup 56 Tahun 2023.
“Jadi kedepannya jam operasional untuk angkutan tambang dari jam 22:00 Wib sampai dengan jam 05:00 Wib, “Ucapnya kepada awak Media NASIONALXPOS.co.id di lokasi.
Menurutnya hal ini telah dilakukan sosialisasi 4 hari lalu sejak Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin, artinya selama 4 hari bersosialisasi baik melalui media maupun penyampaian secara lisan kepada para supir truk.
“Untuk perihal penegasan kita sudah ada strategi yang dapat diterapkan berupa satu penjagaan di simon seri dengan adanya portal di depan Kantor Kecamatan dan juga portal disini dekat kantong parkir agar terus dijaga oleh anggota,” ujarnya.
Lebih lanjut Dadang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini Dishub pun dibantu Koramil, Polsek serta Polres Bogor.
“Kita pastikan dari mulai sekarang dan kedepannya kita jaga Perforce di pos, selain itu juga kita akan melakukan penjagaan dan mungkin sekarang sudah dengar juga di Kementeriannya terkait masalah jalan tambang, kita tidak akan berasumsi kaya gimana yang jelas pasti pemerintah akan merealisasikan terkait jalan jalur utama tersebut, “Terangnya kembali.
Ditegaskannya bahwa selanjutnya nanti semua truk angkutan penambang yang arah Tangerang maupun yang arah dari gunung, semuanya masuk ke kantong parkir sebelum jam 20:00 Wib, akan tetapi kalau truk yang kosong muatannya silahkan saja masuk ke gunung semua akan ditutup setelah jam 05:00 Wib pagi.
“Yang sifatnya solusi kita akan lakukan karena tujuan kita gimana caranya supaya ada solusi yang kita berlakukan agar kedepannya selalu tertib, dan ini sudah ada penindakan walau sifatnya hanya memerintahkan putar balik, sementara truk angkutan penambangan yang melintas kita arahkan masuk ke kantong parkir,” tegasnya.
Adanya tindakan penertiban ini dibenarkan oleh salah seorang supir truk angkutan tambang yang enggan disebut namanya, dia mengatakan kalau Informasi peraturan tersebut sudah didengarnya.
“Saya sudah dengar tapi kalau diterapkannya mulai hari ini kami belum tahu, dan kami di perjalanan saat membawa angkutan batu lalu dihadang serta di stop ya kami Ikuti saja,” Ucapnya.
(BAM/ibenk)