NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – DPRD Blora, melalui Wakil Ketua Siswanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diterima Kabupaten Blora, terutama dari Blok Cepu.
Siswanto menjelaskan bahwa Blok Cepu secara geologis terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu Bojonegoro (64 persen), Blora (34 persen), dan Tuban (2 persen). Menurutnya, pembagian DBH seharusnya tidak hanya berdasarkan lokasi mulut sumur, melainkan juga mempertimbangkan potensi geologi yang ada.
“Kami berpendapat bahwa Blora berhak mendapatkan porsi DBH yang lebih adil. Saat ini, DBH yang diterima Blora hanya sekitar Rp120 miliar per tahun. Namun, jika Blora diakui sebagai daerah penghasil, jumlah tersebut bisa meningkat signifikan, mencapai antara Rp600 miliar hingga Rp1 triliun per tahun,” ungkap Siswanto pada Selasa (21/01/2024).
Lebih lanjut, Siswanto menekankan peran strategis Kabupaten Blora dalam sektor energi nasional. Ia berharap pemerintah pusat dapat lebih mendukung eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak di wilayahnya agar produksi migas meningkat.
“Peningkatan lifting minyak dan gas di Blora tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendukung ketahanan energi nasional. Jika produksi migas dari Blok Cepu dan wilayah Blora meningkat, Indonesia akan lebih mandiri dalam hal energi,” tegasnya.