Daerah

DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun 2024

167
×

DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – DPRD Bungo gelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun 2024.

Terlihat Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd,M.M dari pihak elsekutif menghadiri rapat paripurna.

Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Bungo, Kamis pagi (25/07) yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, dan di hadiri oleh anggota DPRD Bungo, unsur Forkompinda, Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala OPD, para Kabag, Camat, Lurah dan para
unsur vertikal.

BACA JUGA :  Peringatan HUT ke 66 Provinsi Jambi Dihadiri Bupati dan Sekda Bungo

Selanjutnya ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo dalam sambutannya mengatakan, belanja daerah merupakan salah satu tugas dan fungsi penting DPRD yang dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD.

BACA JUGA :  Bupati Bungo H Mashuri Hadiri Business Matching Tahap IV

DPRD memiliki peran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan PPAS yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam rancangan perubahan KUA
Ini dilaksanakan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain
1.Adanya perubahan kondisi makro ekonomi daerah dan nasional.
2.Adanya perubahan prioritas program dan kegiatan daerah.
3.Adanya penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah
4. Serta kebijakan-kebijakan lain yang mengharuskan dilaksanakan perubahan PPAS tahun 2023.
APBD Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2024 yang diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara serta, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2024, bahwa penyampaian rancangan KUA dan rancangan perubahan ppas oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *