Daerah

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bungo Tahun Anggaran 2023

294
×

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bungo Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bungo Tahun Anggaran 2023, Senin (04/03/2024).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, didampingi oleh Wakil Ketua I Jumiwan Aguza dan Wakil Ketua II DPRD Bungo Drs.Martunis,A.md. dan di hadiri oleh Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Apriyanto S.Pd,MM, Para Anggota DPRD yang hadir, Unsur Forkopimda, Kepala instansi Vertikal, Para Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD, para Kabag dan Camat lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Bungo serta para tamu
undangan lainnya.

BACA JUGA :  Terdengar Ingin Menikah Lagi, Suami Masuk Bui

Dalam sambutannya Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo menyampaikan mengatakan penyelenggaraan rapat paripurna DPRD ini adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selanjutnya Sekretariat Daerah kabupaten Bungo Nomor 00.705/02.83-II, Bappeda tanggal 17 Februari 2024 perihal laporan keterangan pertanggungjawaban kabupaten Bungo tahun 2023. Terakhir hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bungo Nomor 03.2024 tanggal 26 Februari 2020 tentang pembahasan dan penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bungo sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah lebih lanjut dalam pasal 71 ayat 2 Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *