NASIONALXPOS.CO.ID, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanuddin dan Wakil Ketua II Sahendra. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Tebo dan dinyatakan memenuhi kuorum.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Tebo, hadir Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Nazar Efendi, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat se-Kabupaten Tebo, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, perwakilan instansi vertikal dan tamu undangan lainnya juga turut hadir.
Meski seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, kritik dan rekomendasi.
Catatan dari masing-masing fraksi menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kabupaten Tebo, terutama dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas program pembangunan serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
DPRD Tebo menilai berbagai rekomendasi yang disampaikan fraksi tidak boleh berhenti sebatas catatan dalam rapat paripurna. Pemerintah daerah diharapkan menindaklanjutinya sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.
Pengelolaan APBD juga didorong agar semakin efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran, sehingga setiap rupiah anggaran daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tebo diharapkan segera merespons seluruh catatan dan rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tebo.














