NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Pengawasan proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Ruang Forum CSR di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, menjadi sorotan. Proyek senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang berada di bawah pengawasan DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto itu diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal.
Temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Proyek yang dikerjakan CV Dara Karya Mandiri berdasarkan Kontrak Nomor 000.3.3/3618/417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026 itu memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender. Sementara itu, pengawasan lapangan dipercayakan kepada CV Global Inovasi Engineering.
Seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya menilai dugaan pengabaian prosedur K3 tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, penggunaan APD merupakan kewajiban yang harus dipastikan oleh penyedia jasa maupun pihak pengawas demi melindungi keselamatan seluruh pekerja.
“Kelihatannya sederhana, tetapi ini menyangkut nyawa pekerja. Penyedia jasa harus terus mengingatkan pekerja agar mematuhi penggunaan APD dan menerapkan K3 secara disiplin,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto.
“Kalau pengawasan dilakukan secara rutin di lapangan, seharusnya pelanggaran seperti ini langsung ditegur dan diperbaiki. Jangan sampai pengawasan hanya bersifat administratif,” tegasnya.
Selain persoalan APD, aktivis tersebut juga menyoroti tidak ditemukannya pelaksana utama proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Menurutnya, proyek dengan nilai miliaran rupiah semestinya mendapat pengawasan langsung dari penanggung jawab utama agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar keselamatan.
Ia meminta KPA, PPK, dan PPTK meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh tahapan pekerjaan agar penyedia jasa tidak mengabaikan aspek keselamatan maupun mutu pekerjaan.
Papan informasi proyek pembangunan Gedung BAZNAS dan Forum CSR Kota Mojokerto. Proyek senilai Rp1.519.752.800 ini dikerjakan oleh CV Dara Karya Mandiri dengan pengawasan CV Global Inovasi Engineering di bawah koordinasi DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto. Dugaan pelanggaran prosedur K3 dalam pelaksanaan proyek kini menjadi sorotan dan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Menanggapi temuan tersebut, Muhammad Andri, selaku asisten pelaksana dari CV Dara Karya Mandiri, membantah bahwa pihaknya mengabaikan APD.
“APD sebenarnya sudah kami siapkan. Untuk pengecoran tadi memang akan kami tegaskan kembali kepada seluruh pekerja agar menggunakan APD secara lengkap. Setelah ini akan segera kami lengkapi untuk masing-masing pekerja,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Global Inovasi Engineering selaku konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan penerapan K3 di proyek tersebut.
Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto, CV Global Inovasi Engineering, maupun CV Dara Karya Mandiri guna memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Temuan ini menjadi perhatian karena sejumlah kasus kecelakaan kerja pada proyek konstruksi di wilayah Mojokerto sebelumnya pernah dikaitkan dengan rendahnya kepatuhan terhadap penggunaan APD. Oleh sebab itu, penerapan standar K3 tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum dan moral seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara.














