NASIONALXPOS.CO.ID, MUBA – Sepasang suami istri bernama RM Efendi (49) dan Nurbaya (44) asal Dusun II Desa Jirak Kecamatan Sungai Keruh, diringkus Satresnarkoba Polres Muba karena telah terbukti mengedarkan narkoba.
Dari penangkapan sepasang suami istri tersebut, Satresnarkoba Polres Muba berhasil menyita barang bukti berupa 21 paket Narkotika jenis Sabu seberat 6,89 gram.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni SH mengatakan, bahwa polisi bergerak setelah Selasa, (22/12/2020) Siang mendapatkan informasi tentang salah satu pengedar beroperasi di wilayah Jirak dan polisi Satresnarkoba langsung mengintai dan menangkap tersangka dikediamannya.
“Mengetahui keberadaan tersangka, kita langsung gerebek dan tersangka mengakui perbuatannya. Saat kita melakukan pengeledahan, kita menemukan barang bukti berupa 21 paket Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kasat AKP Jon, Senin 28/12/2020.
Lanjut Kasat, menurut pengakuan tersangka, barang bukti Sabu itu akan dijual ke sejumlah pelanggannya dan mereka mengedarkan barang haram tersebu karena tergiur keuntungannya.
“Selain 21 paket Sabu, kita juga mengamankan barang bukti 1 ball plastik bening, 2 buah dompet, 2 buah sekop plastik dan untuk pasal sudah kita terapkan kepada kedua tersangka ini,” pungkas Kasat AKP Jon. (Herry Eddy)