NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Aksi tak manusiawi yang dilakukan sejumlah oknum ojek pangkalan (opang) terhadap penumpang taksi online (taksol) di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, akhirnya berujung proses hukum. Polresta Tangerang resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pemaksaan penumpang untuk turun dari kendaraan, yang sempat viral di media sosial.
Empat oknum tersebut masing-masing berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). Mereka diduga kuat melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, hingga persekusi terhadap penumpang, termasuk seorang ibu yang tengah menggendong bayi berusia 6 bulan, saat hujan deras mengguyur lokasi kejadian pada Jumat (25/7/2025).
“Setelah dilakukan gelar perkara dan mengantongi bukti serta keterangan saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang viral, memperlihatkan para oknum opang membuka paksa pintu mobil taksi online, membentak, bahkan membawa pecahan bata ringan (selkon) untuk menakut-nakuti penumpang. Salah satu pelaku bahkan mengancam akan mengempiskan ban mobil jika penumpang tidak turun.
Korban perempuan berinisial SM saat itu sempat memohon agar para pelaku mempertimbangkan kondisi bayi yang masih kecil dan cuaca hujan. Namun, permintaan itu tak digubris. Mereka tetap dipaksa turun. Sang sopir taksi online akhirnya memberikan payung agar korban dan bayinya bisa melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki di tengah hujan.







