“Kondisi saat itu benar-benar memprihatinkan. Seorang ibu dan bayinya yang masih berumur 6 bulan terpaksa turun karena tekanan dan ancaman dari para tersangka,” jelas Indra Waspada.
Keesokan harinya, video kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial. Pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan mengirimkan tim ke lokasi kejadian untuk menggali keterangan saksi dan mengamankan para pelaku.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sembilan orang, termasuk saksi dari pihak keamanan stasiun, sopir taksi online, saksi mata, dan pasangan korban, yaitu IA (suami) dan SM (istri). Keempat pelaku yang awalnya berstatus saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Kasus ini kami tangani secara serius bahkan sebelum laporan resmi masuk. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegas Kapolresta. (Adit Edi S)







