TANGERANG – Niat PG (25) untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai karyawan bank keliling di Kabupaten Tangerang justru berujung petaka. Bukannya mendapatkan surat keterangan berhenti, PG diduga menjadi korban penyekapan, penganiayaan hingga tindakan asusila yang dilakukan oleh atasannya bersama sejumlah rekannya.
Peristiwa tersebut bermula ketika PG merasa keberatan dengan biaya operasional selama bekerja. Meski mendapat fasilitas sepeda motor, PG mengaku harus menanggung biaya bahan bakar setiap hari yang dinilainya tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.
Kondisi tersebut membuat PG memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri kepada pemilik usaha berinisial EDD (24). Namun, keinginannya ditolak dengan alasan masih harus menunggu instruksi dari pengawas lapangan berinisial SD (21).
Saat bertemu pada malam hari, PG kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Berdasarkan informasi kepolisian, EDD kemudian mengumpulkan SD, ML (22), AD (31), dan D (21). PG diduga dibawa ke sebuah lokasi dan disekap selama beberapa jam.
Dalam kondisi berada di bawah tekanan, PG diduga dipaksa melakukan tindakan asusila. Peristiwa tersebut bahkan direkam menggunakan telepon seluler. Rekaman itu disebut kemudian disebarkan ke grup internal karyawan sebagai bentuk intimidasi agar karyawan lain tidak mengikuti langkah PG untuk meninggalkan pekerjaan.
PG akhirnya berhasil melarikan diri pada Rabu (29/7/2026) dini hari ketika para pelaku lengah. Korban memanfaatkan celah jendela yang tidak terkunci untuk keluar dari lokasi penyekapan.
Setelah berhasil menyelamatkan diri, PG meminta bantuan hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang.
Para terduga pelaku sempat melarikan diri ke Bandung dan berpindah-pindah tempat. Namun, upaya tersebut akhirnya terhenti setelah Tim Polresta Tangerang menangkap mereka di Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (6/8/2026).
Dalam perkara ini, kelima tersangka terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan penyidik dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







