Daerah

Industri Peleburan Alluminium Berdampak Polusi Udara Diduga Luput dari Pengawasan Pemda

1734
×

Industri Peleburan Alluminium Berdampak Polusi Udara Diduga Luput dari Pengawasan Pemda

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Informasi yang berkembang di masyarakat seputar keberadaan  usaha peleburan alluminium di bilangan Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangèrang mengundang pertanyaan.

Pasalnya perusahaan yang menurut pengakuan salah seorang pengawas produksi sebut saja DA adalah milik CV. SL dan bergerak di bidang peleburan alluminium dengan cara pembakaran dan pemanasan tungku menggunakan kayu bakar dan sejenisnya, terlihat mengeluarkan asap yang cukup tebal dan diduga berdampak terjadinya  polusi udara. Belum lagi diakibatkan tidak tersedianya pengelolaan asap yang baik seperti cerobong pembuangan asap yang dilengkapi filter penyaring asap, sehingga asap dibiarkan bertebaran bebas begitu saja.

Advertisement

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, industri peleburan allumium yang bahan bakunya bersumber dari tutup kaleng bekas minuman ringan dan potongan-potongan aluminium lembaran tersebut memiliki kegiatan yang rutinitasnya berlangsung setiap hari, diduga sangat rentan terhadap dampak polusi udara di lingkungan sekitar.

Hasil konfirmasi awak media dengan DA saat ditemui diruang kantornya mengenai seputar perijinan yang dimiliki perusahaan CV. SL tersebut. Lebih jauh dia menjelaskan bahwa perusahaan industri peleburan tersebut telah mengantongi ijin dari Dinas Perindustrian Kabupaten Tangerang, serta mendapatkan pengawasan rutin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang. (Senin 4/4-22)

“CV. SL sudah mengantongi perijinan dari Dinas Perindustrian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, bahkan rutin didatangi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan pengetesan terhadap air dan asap yang ada, ” tuturnya.

Ketika awak media menanyakan sejauh mana hasil verifikasinya dan mengatakan akan mencoba konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terkait kebenarannya, DA meminta agar meninggalkan nomor telephone yang dapat dihubungi.

“Silahkan tinggalkan nomor telephone yang dapat dihubungi, nanti petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang menghubungi untuk menjelaskannya, ” ujarnya.

Ditambahkan oleh DA, bahwa kegiatan industri peleburan alluminium tersebut tidak mempergunakan air, adapun air bekas yang ada juga telah mendapat pegetesan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta dinyatakan tidak mengandung unsur berbahaya terhadap lingkungan.

“Limbah air disini juga telah dinyatakan tidak membahayakan, terbukti pohon dan tumbuhan lain disekitar tidak terlihat ada dampaknya, jika memang membahayakan maka pohon dan tumbuhan lainnya pasti akan mati,”jelasnya.

Ketika awak media meminta ijin untuk memotret seputar situasi kondisi di lokasi kegiatan, DA langsung menolak dan tidak menginjinkannya dengan alasan nanti dia dipecat karenanya.

“Saya tidak mengijinkan, bapak berarti menginginkan saya dipecat dari perusahaan ini, “pungkasnya.

Awak media lalu menjelaskan bahwa tindakan pelarangan memotret tersebut merupakan tindakan menghalangi kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui staf pengaduan DLHK ketika ditanya terkait  permasalahan yang ada di CV. SL tersebut, Sandy melalui pesan singkatnya mengatakan, “Saya chek dahulu ke bagian wasdal….  Klo memang bapak ada temuan di lapangan buat surat aduan saja pak ke dinas, ” pungkasnya.

Lebih lanjut ketika awak media mempertanyakan kebenaran kehadiran pengawas secara rutin ke perusahaan seperti disebutkan? Sandy dalam pesan singkatnya menjelaskan, “Yg saya tahu pak petugas kita saja utk melakukan pengawasan ke pabrik yg sama bisa sampe 2 atau 3 tahun sekali pak,  karena jumlah personel wasdal sama jumlah pabrik yg harus diawasi  di Tangerang gak seimbang, ” tegasnya (7/4-22)

Lalu dia pun mengirimkan data hasil pemeriksaan petugas wasdal ke CV. SL  tersebut, dalam data terlihat dilakukan pada tahun 2013 dan ditindak lanjuti pada tahun 2016.

Namun hasil pemeriksaan tersebut sedikit dipertanyakan, pasalnya menurut data tercatat bahwa CV. SL telah menyediakan cerobong asap sebanyak 3 unit, sementara pantauan dilapangan cerobong yang dimaksud tidak terlihat.

Walau demikian, Sandy menjanjikan bahwasanya aduan tersebut akan ditindak  lanjutin ke bagian Wasdal, agar dilakukan verifikasi lapangan ulang.

Lebih lanjut ketika awak media menanyakan kembali mengenai tindakan verifikasi lapangan ulang sebagaimana dijanjikan, Sandy melalui pesan singkatnya menjelaskan, “Sudah pak kita lagi ajuin nota dinas ke kadis yg pasti sesuai hasil data yg saya kasih ke bapak belum ada perbaikan sama sekali,” tegasnya. (21/5/22)

(Pan/Red)

BACA JUGA :  Pemilu Semakin Dekat, Suhatri Bur Peringatkan Camat Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian Wilayah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *