DaerahPemerintahan

Inilah Kalender Kerja Pemerintah Desa Tambala di Bulan Januari Sesuai Peraturan Menteri

1204
×

Inilah Kalender Kerja Pemerintah Desa Tambala di Bulan Januari Sesuai Peraturan Menteri

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA|Pemerintah desa Tambala kecamatan Tombariri di bulan Januari 2022 ini memiliki beberapa agenda atau kalender kerja yang harus dilaksanakan Hal ini disampaikan Hukum Tua Desa Tambala Hamka Naya di ruang kerjanya, Senin (17/01/2022).

Kalender kerja di bulan Januari 2022 ini sesuai dengan tata pemerintahan desa yang diatur dalam peraturan menteri.

Lebih jelasnya simak kalender kerja pemerintah desa versi Nur Rozuqi, Direktur Pusat Bimbingan Teknis Padepokan Literasi Nusantara atau disingkat Pisbimtek Palira.

BACA JUGA :  Bupati Minahasa Royke Roring Lakukan Konsultasi Banding Antara RS Tondano dan RS Siloam Karawaci

1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. Hal ini sesuai dengan Pasal 66, Ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2014.
2. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester akhir atau LRP-APBDes Semester II. Sesuai Pasal 70, Ayat (2), Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Lepas 434 Atlet Berlaga di Fornas VI Palembang, Ini Pesannya

3. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes atau LPRP-APBDes, LKPRPAPBDes. Acuan hukumnya sesuai Pasal 70, Permendagri 20/2018.

4. Musrenbangdes untuk menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 tahun anggaran berikutnya.

BACA JUGA :  Hukum Tua Tambala Hamka Naya Genjot Wisata Kuliner Cakalang Fufu

Adapun agenda Tambahan yang di hadiri Hukum Tua Desa Tambala  seperti musyawarah khusus Desa penetapan Penerima Manfaat BLT DD anggaran tahun 2022, menyambut Tahun baru di beberapa gereja yang ada di desa tambala kabupaten Minahasa. ( TEV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *