Daerah

Kajari Kabupaten Tangerang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

1461
×

Kajari Kabupaten Tangerang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan Negara dipimpin langsung Kajari Kabupaten Tangerang Dr. Ferry Herlius di Jalan M. Atiek Soeardi Nomor 1, komplek Pemda Tigaraksa. kamis (05/10/2023). Turut hadir Kapolresta Tangerang Kombes Pol. DR. Sigit Dany Setiyono, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh Syarief SB, Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.

Disampaikan Kajari Kabupaten Tangerang, Kegiatan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Advertisement
scroll ke atas

Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.

BACA JUGA :  Menkes Memuji dan Mengapresiasi Langkah Bupati, Zaki Prioritaskan Lansia Untuk Divaksin

Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara namun masih mempunyai nilai ekonomis akan di lelang dan hasilnya untuk pendapatan Negara sedangkan barang bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan.

Barang rampasan Negara, kata Ferry Herlius, yang akan dimusnahkan berasal dari 93 (sembilan puluh tiga) perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang meliputi wilayah administrasi Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :  DP3A Gelar Pemilihan Duta Anak Kabupaten Tangerang 2022

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan pada hari ini meliputi :
1. Sabu sabu (Narkotika) : 220,1001 Gram
2. Ganja : 3.3874 Gram
3. Timbangan : 7 buah
4. Alat Komunikasi (Hp) : 34 Unit
5. Senjata Tajam : 8 Buah
6. Obat-obatan
Jenis Tramadol : 4.133 Butir
Jenis Hexymer : 3.271 Butir
7. Sepeda Motor (hangus) : 1 Unit
8. Bong, Pakaian, Kunci Leter T, Dokumen dan Lain Lain : 238 Item
9. Tembakau Sintetis : 9,3511 Gram
10. Tembakau Gorila : 0.9511 Gram

BACA JUGA :  KKN Mahasiswa STAI Al-Anwar, Inisiasi Festival Tembakau Kabupaten Blora

Ferry Herlius juga menyampaikan tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini adalah, agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

“Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.” tandasnya. (AciL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *