TNI & Polri

Kapolresta Tangerang Tegas Cegah Truk Tanah Melintas di Luar Jam Operasional

358
×

Kapolresta Tangerang Tegas Cegah Truk Tanah Melintas di Luar Jam Operasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20251217 WA0009 scaled

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin langsung pemantauan dan penindakan truk bermuatan tanah di perbatasan Tangerang–Serang, tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/12/2025) malam.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya truk tanah melintas sebelum jam operasional. Aktivitas truk dinilai mengganggu kenyamanan warga, berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi truk bermuatan tanah yang melintas sebelum jam operasional,” tegas Kombes Pol Andi Indra Waspada di sela kegiatan.

Pemantauan melibatkan personel Polresta Tangerang, khususnya dari satuan lalu lintas, serta didukung Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menghalau sedikitnya 10 unit truk bermuatan tanah yang nekat melintas di luar jam operasional. Seluruh truk diarahkan untuk memutar balik dan para sopir diberikan imbauan tegas agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi agar menaati peraturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kapolresta Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta segera melaporkan ke Polsek setempat apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.

Langkah ini menegaskan komitmen Polresta Tangerang bersama pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban lalu lintas, melindungi keselamatan masyarakat, serta menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan