Tangerang, – Sebuah kasus kematian tragis seorang perempuan berinisial R (29) di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, akhirnya menemui titik terang. Sempat dikira mengakhiri hidup sendiri, kematian R pada Mei 2026 silam ternyata merupakan ulah keji dari kekasihnya sendiri, pria berinisial A (30).
Kejanggalan bermula ketika petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) saat jasad R ditemukan dalam kondisi tergantung di rumah kontrakan korban. Kecurigaan polisi terhadap skenario bunuh diri tersebut mendorong dilakukannya penyelidikan mendalam, termasuk evakuasi jenazah ke RSUD Balaraja serta pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mematahkan alibi pelaku melalui serangkaian bukti digital. Polisi melakukan sinkronisasi antara riwayat lokasi di Google Maps milik pelaku dengan bukti percakapan antara korban dan pelaku yang terjadi dua hari sebelum kejadian. Setelah bukti dirasa cukup, polisi akhirnya menetapkan A sebagai tersangka pada awal Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 18 Mei 2026. Tersangka A mengakui telah mencekik R hingga meregang nyawa, lalu merekayasa lokasi kejadian sedemikian rupa agar tampak seperti aksi bunuh diri. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melenyapkan barang bukti milik korban dengan membuangnya ke aliran Sungai Cisadane di kawasan Cikokol, Tangerang.
Mengenai motif pembunuhan, terungkap bahwa pelaku merasa tertekan karena R terus menuntut pernikahan. Namun, hubungan tersebut tidak mendapat restu dari keluarga A. Selain itu, pelaku mengaku kesal karena korban kerap melakukan teror kepada keluarganya.
Akibat perbuatannya, A kini dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara maksimal 25 tahun.














