NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Dengan kembali beroperasinya tempat hiburan malam Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Blora.
Membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan HIV/AIDS kepada karyawan pemandu karaoke (PK) atau Lady Companion (LC), Kamis (12/01/2023) siang)
Dari data yang dihimpun dilokasi, ada 57 PK dari tempat karaoke yang ada, diperiksa oleh tim kesehatan dari Dinkes Blora yang bekerja dengan Puskesmas, Forkompimcam Todanan, Polsek Todanan dan yayasan sehat peduli kasih (Peka) Blora.
Kepala UPTD Puskesmas Todanan Rismiyati saat dikonfirmasi mengatakan, ada 57 karyawan yang sudah dilakukan pemeriksaan, 3 diantaranya dalam pengawasan.
“Dari 57 yang diperiksa, 3 dalam pengawasan, dan langsung ditindak lanjuti dengan diberikan pengobatan,” terangnya.
Perlu diketahui, secara kasat mata, pengidap virus HIV, tidak bisa terdeteksi dari luar atau fisiknya. Namun, lama kelamaan kekebalanya akan menurun. Untuk itu, secara pasti bisa diketahui melalui pemeriksaan.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Todanan Edi Supriyanto mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya melakukan pendampingan dan membantu tenaga kesehatan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan.
“Disini kita melakukan pendampingan, dengan membantu tenaga kesehatan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan,” kata Edi.
“Untuk data yang kami terima, ada 57 karyawan yang di periksa dan 3 diantaranya dalam pengawasan,” tutupnya.
Beberapa bulan yang lalu tepatnya Kamis (06/10/2022) siang. Satpol PP Blora telah melakukan penutupan komplek karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Blora.
Dan penutupan dilaksanakan sesuai harapan masyarakat Todanan, setelah Satpol PP Blora mengeluarkan SP3 untuk penutupan CI secara permanen.
Disamping itu, juga sudah Police Line dan beberapĺp papan pemberitahuan bahwa Pemkab Blora melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke dikomplek ini ditutup dan dalam pengawasan tidak berizin.
Dan apabila beroperasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp. 25.000.000. Sesuai Perda Pasal 53 ayat 1 nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Riyan)