DaerahPeristiwa

Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan Pra Peradilankan Polres Buleleng dan Kejari Buleleng Atas Dugaan Langgar Prosedur

10179
×

Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan Pra Peradilankan Polres Buleleng dan Kejari Buleleng Atas Dugaan Langgar Prosedur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG
Kuasa hukum Nyoman Tirtawan, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH., Ismet Farhan, SH., dan Eki Ilham Aldiansyah, SH., menggugat dengan mem-Pra Peradilankan dua institusi penegak hukum di Kabupaten Buleleng yaitu, Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam register perkara di Pengadilan Negeri Singaraja nomor : 1/Pid.Pra/2023/PN Sgr, tertanggal 26 April 2023, gugatan pra peradilan itu ditujukan kepada termohon Polres Buleleng cq. AKBP. I Made Dhanuardana selaku Kapolres Buleleng serta ikut termohon Kejari Buleleng cq. Rizal Syah Nyaman, SH., selaku Kajari Buleleng.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya selaku kuasa hukum Nyoman Tirtawan menyebutkan, akibat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak Polres Buleleng yang dilakukan di Warung Bambu Pemaron milik Saksi Nyoman Tirtawan untuk menguji kaidah-kaidah hukum acara yang ditenggarai telah dilanggar pada saat dilangsungkannya penggeledahan dan penyitaan oleh Polres Buleleng tanggal 18 dan 19 April 2023 lalu.

“Kami menghindari debat kusir di lapangan dan kami juga tidak mau disebut menghalangi pekerjaan rekan-rekan penegak hukum dari Polres Buleleng pada saat melakukan penggeledahan serta penyitaan. Toh ternyata kegiatan itu (Penggeledahan dan penyitaan) berlangsung tanpa ada kordinasi dengan pihak kami selaku kuasa hukum,” ujar Gus Adi selaku kuasa hukum Tirtawan usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Singaraja. Kamis, (27/4/2023).

Menurutnya, praperadilan merupakan langkah konstitusi yang diberikan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dikatakan, langkah praperadilan menurutnya sangat tepat akibat komunikasi yang terputus dalam proses penegakan hukum.

Advokat muda yang akrab disapa Gus Adi mengatakan, ada beberapa hal dalam pelaksanaan proses penggeledahan dan penyitaan yang dirasa keluar ketentuan. Dan yang paling utama adalah terhadap status penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap tempat usaha kliennya sempat membuat kepanikan baik pengunjung maupun karyawan warung bambu milik kliennya.

“Terlebih klien kami sudah jelas statusnya masih sebagai saksi dan selalu menghadiri panggilan penyidik tepat waktu. Sehingga jelas, penggeledahan bukan dalam ranah tertangkap tangan ataupun sebuah sebab yang layak menurut KUHAP (Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana, red),” ungkap Gus Adi.

Menurut Advokat Gus Adi, dalam ketentuan pasal 33 Ayat (3) KUHAP membenarkan adanya proses pemberitahuan kepada pemilik rumah maupun tempat yang digeledah. Penggeledahan pada tanggal 18 April 2023 bahkan tidak diketahui oleh kliennya. Bahkan, pada tanggal 19 April 2023 Gus Adi yang datang mendadak pun mengaku sedikit kaget karena sudah menjumpai banyak anggota polisi yang sebagian besar dikenalnya.

“Saya baru tiba dari Denpasar dan kehujanan saat itu 19 April lalu mendadak dihubungi pak Tirtawan. Akhirnya pakai celana pendek dan sandal ke Warung Bambu, lalu Saya tanyakan kepada polisi yang kebetulan saya kenal dan dikatakan ada kegiatan penggeledahan serta penyitaan,” ujar Gus Adi.

Pada saat kedatangan Gus Adi pun mengakui tidak mendapati pimpinan dari sejumlah anggota Unit IV Tipiter Polres Buleleng. Yang diketahuinya saat hadir sekitar pukul 18.00 wita dikatakan bahwa Kepala Unit yang memimpin penggeledahan dan penyitaan sedang ibadah di masjid yang letaknya tidak jauh dari tempat Polres Buleleng melakukan kegiatan.

Berselang beberapa saatnya, lanjut Gus Adi, baru mendapat keterangan dari Kanit IV Tipiter Polres Buleleng bahwa kegiatan sudah selesai dan tinggal menunggu proses administrasi yang masih diketik anggotanya.

“Saya tidak melihat pihak Polres Buleleng menunjukan izin dari Pengadilan Negeri Singaraja juga saat itu yang apabila memang tidak ditunjukan, semestinya ada berita acara penyitaan. Tapi tidak ada juga sampai permohonan praperadilan ini kami ajukan,” katanya menegaskan.

Gus Adi mengatakan, ada beberapa materi lainnya yang tidak mau ia buka di publik terkait dengan proses penggeledahan serta penyitaan yang saat ini diuji di Pengadilan Negeri Singaraja. Menurutnya, bukan bermaksud merahasiakan karena sidang Praperadilan terbuka untuk umum alias siapapun bisa menghadiri untuk menyaksikan.

“Nanti saja selebihnya saya ungkap disidang. Yang tentunya akan kami buktikan pula dalil-dalil hukumnya. Rekan-rekan media tentu bisa melakukan peliputan sebab saya merasa lucu saja jika ternyata masih ada oknum penegak hukum yang tidak memahami isi undang-undang nomor 40 tahun 1999. Jadi kalo dilarang, bisa sampaikan ke saya untuk kita proses. Asalkan benar wartawan dan tertib diruang sidang serta lengkapi diri dengan identitas profesi. Karena jika ribut terlebih mengganggu persidangan, tentu hakim juga punya hak juga menegur bahkan mengeluarkan. Tapi itu jika ada oknumnya ya,” pungkasnya berseloroh.

Dikonfirmasi terkait kapan dilaksanakan persidangannya, Gus Adi mengatakan tergantung pada pihak Pengadilan Negeri Singaraja. Tapi yang jelas, lanjutnya, sidang praperadilan sudah diatur dalam ketentuan KUHAP yang menyebut 7 hari sudah harus diputuskan sejak diperiksa.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi terkait gugatan pra peradilan itu belum bisa memberikan keterangan lantaran belumadanya gugatan yang masuk ke Mapolres Buleleng.

“Saya belum bisa berkomentar karena belum mengetahui gugatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng mengaku masih mempelajari gugatan tersebut, dimana pihak pengadilan dijadikan turut termohon,

“Sudah ada dan ini tentunya kita masih pelajari dulu,” ucapnya singkat.

Untuk diketahui, sidang praperadilan yang dilakukan oleh Tirtawan melalui kuasa hukumnya akibat proses hukum yang dilakukan pihak Polres Buleleng dalam perkara pencemaran nama baik melalui ITE. Pihak kepolisian Polres Buleleng menerima pengaduan dari mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, yang mengaku menjadi korban pencemaran nama baik atas unggahan Nyoman Tirtawan di media sosial.

Unggahan tersebut terkait dengan peristiwa yang disinyalir merupakan tindak pidana perampasan tanah milik warga di Desa Pejarakan yang diklaim oleh Pemkab Buleleng sebagai aset daerah. Permasalahan dugaan perampasan tanah masyarakat tersebut bergulir sejak belasan tahun lalu bahkan hingga ada korban jiwa akibat pengusiran paksa yang dilakukan pemerintah kala itu. (uchan)

BACA JUGA :  Pemkab Bungo Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan