NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI -Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Ciherang desa Karang Satu, kecamatan Karang Bahagia yang dibangun melalui anggaran Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi tahun 2020 yang di kerjakan oleh CV Citra Budi Lestari dengan pagu anggaran Rp.197.139.326 diduga dikerjakan asal-asalan, dan disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jumat (04/12/2020)
Dari hasil pantauan di lapangan, kondisi bangunan TPT tersebut memperihatinkan sebab teknis pemasangan batu tumpang tindih dengan bangunan yang lama, serta tidak dilakukan nya galian untuk pondasi dasar dengan begitu kuat dugaan adanya pengurangan kubikasi volume dari RAB yang sudah disepakati.
Yusuf Supriatna Ketua Investigasi LSM Kampak – RI (komite anti mafia peradilan dan korupsi Republik Indonesia) divisi Dewan Pimpinan Nasional angkat bicara “tentu ini bertentangan dengan ketentuan yang sudah disepakati, yang akan berdampak pada mutu dan kualitas suatu bangunan, dan disertai akan membuahkan hasil kerugian yang menjuru kepada masyarakat dan pemerintah.
Kami meminta tegas kepada pemerintah Kabupaten Bekasi untuk turun langsung, dan menindak lanjuti serta dilakukannya evaluasi ulang untuk kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tahan (TPT) di Desa Karangsatu tersebut.” Tandasnya.
PIRMAN